JAKARTA, KHATULISTIWA
Pemantau Pendapatan dan Kerugian Negara (PPKN) menyurati Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten terkait kegiatan Fasilitasi dan Stimulus Pembangunan Lingkungan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berkantor di wilayah Jakarta Utara itu menduga kegiatan tahun anggaran (TA) 2015 yang telah menghabiskan anggaran sebesar Rp 43,316,108,700 itu bermasalah hingga mengakibatkan kerugian negara.
Menurut PPKN, pada tahun 2015, Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten memberikan bantuan berupa pembangunan Rumah Layak Huni bagi masyarakat kurang mampu sebanyak 37 unit pada 4 kelurahan di Kecamatan Kasemen dengan rincian : 8 unit di Kelurahan Kilasah, 9 unit di Kelurahan Warung Jaud, 10 unit di Kelurahan Terumbu dan 10 unit di Kelurahan Kasemen.
Berdasarkan ketentuan pemberian bantuan Stimulan Perumahan Swadaya yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, satuan harga per m2 untuk luas lantai 36 m2 adalah sebesar Rp 1,500,000 per m2.
Dengan asumsi keswadayaan masyarakat sebesar 40% dari nilai bangunan, maka besar bantuan untuk Pembangunan Rumah Baru Rp 30,000,000,-,Peningkatan kualitas Rumah Rusak Berat Rp 20,000,000,- Peningkatan Kualitas Rumah Rusak Sedang Rp 15,000,000 dan Peningkatan Kualitas Rumah Rusak Ringan Rp 10,000,000.
Apabila dilakukan perhitungan rinci atas biaya yang dikeluarkan untuk membangun 37 unit Rumah Layak Huni pada empat kelurahan tersebut, ditemukan indikasi kerugian negara yang sangat besar dan perlu ditelusuri keberadaannya. “PPKN berharap temuan yang terindikasi merugikan keuangan negara ini mendapat perhatian dari instansi terkait. ( NGO )
JAKARTA, KHATULISTIWA
“Harga penawaran rekanan Rp 2,942,115,000, terdapat kerugian negara sekitar Rp 505,022,100,”demikian analisis PPKN.
Pengadaan container sampah sebanyak 78 unit di Sudin Kebersihan Jakarta Barat dengan dugaan kerugian negara senilai Rp 500,000,000 dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. Dalam surat tertanggal 11 April 2016 yang ditujukan kepada Kajari Jakarta Barat itu, Pemantau Pendapatan Dan Kerugian Negara (PPKN) menyebutkan, pihaknya telah melakukan pemantauan kegiatan tahun 2015 di lingkungan Suku Dinas Kebersihan Jakarta Barat yaitu pengadaan 6 m3 sebanyak 12 unit dan 10 m3 sebanyak 66 unit.
Kegiatan pengadaan container sampah ini dilaksanakan oleh rekanan PT. Bintang Pratama Equitment (alamat Rukan Jambore Park No. 97, Jl. Jambore Raya, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur) dengan harga kontrak senilai Rp 2,942,115,000 dengan Kuasa Pengguna Anggaran , Kepala Suku Dinas Kebersihan Jakarta Barat, Drs. Syaripudin, M.Si.
Berdasarkan analisis PPKN, terdapat kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 500,000,000,- dari pengadaan tersebut. Nilai kerugian negara dihitung berdasarkan harga pengadaan barang sejenis pada instansi pemerintah yang lain.
Sebagai pembanding, menurut PPKN, Sudin Kebersihan Jakarta Timur. Pertama, pada November 2014 mengadakan container sampah 6 m3 sebanyak 25 unit dengan harga Rp 625,762,500 (per unit Rp 25,030,500). Kedua, pada November 2014 mengadakan container sampah 10 m3 sebanyak 18 unit dengan harga Rp 582,743,700 (per unit Rp 32,374,650).
Harga wajar pengadaan container sampah yang dilaksanakan oleh Suku Dinas Kebersihan Jakarta Barat seharusnya, untuk container 6 m3 sebanyak 12 unit @ Rp 25,030,500 = Rp 300,366,000 dan untuk container 10 m3 sebanyak 66 unit @ Rp 32,374,650 = Rp 2,136,726,900. Total harga Rp 2,437,092,900,-“Harga penawaran rekanan Rp 2,942,115,000, terdapat kerugian negara sekitar Rp 505,022,100,” demikian analisis PPKN.
Dengan adanya temuan ini, Holmes BJH selaku Ketua PPKN dan PM. Saragih, Plt. Sekretaris meminta Kejari Jakarta Barat menelah dan melakukan penyelidikan. (NGO)
JAKARTA, KHATULISTIWA – Kepala BNN Komjen Budi Waseso tak menampik gembong narkoba Freddy Budiman masih menjalankan aksinya di balik jeruji besi. Buwas mengaku tidak akan menyentuh Freddy agar bisa segera dieksekusi.
“Freddy Budiman, tidak dipungkiri bahwa dia masih melakukan kegiatan operasi jaringan melalui lapas-lapas. Kita juga sudah bisa membuktikan,” kata Buwas di acara peringatan Hari Anti Narkoba Internasional di Tamansari, Jakarta Barat, Minggu (26/6/2016).
Meskipun tahu Freddy masih menjalankan aksinya, Buwas tak akan menyentuh Freddy. Tujuannya, agar mafia narkoba itu bisa segera dieksekusi mati.
“Kita tidak mau ‘menyentuh’ yang bersangkutan, karena nanti jadi alasan yang bersangkutan bisa melakukan upaya hukum untuk PK sehingga akan memperpanjang daripada proses eksekusi,” tegas Buwas.
Freddy Budiman memang sudah masuk incaran untuk segera dieksekusi mati. Namun, menjelang eksekusi, Freddy mengajukan PK ke Mahkamah Agung. Berkas PK Freddy sudah disidangkan di PN Cilacap dan saat ini sudah sampai ke MA untuk segera diputuskan.
Freddy Budiman menjalai sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cilacap, Rabu (25/5/2016). Sidang ini mendapat penjagaan ketat dari aparat kepolisian.
Sebelumnya Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Kamis (22/6) lalu menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di sebuah gudang di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Narkoba seberat 33 kg tersebut dimasukkan ke dalam sebuah kotak besi seberat 800 Kg.
Kasus ini sebagai pengembangan atas ditemukannya sabu seberat 45 Kg di Rawa Bebek. Pengungkapan tersebut mempunyai keterlibatan dari jaringan terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman. (BAS)
Tangerang, khatulistiwaonline.com. Meninggalnya Anak Didik Salah Satu SDN di Poris Gaga Terkesan Ditutupi.
Ketika anak didik hendak menerima kelulusan, banyak hal dilakukan sebagai cara perpisahan terhadap sesama teman temannya begitu juga dengan para guru di tempat mereka bersekolah. Lain halnya dengan salah seorang murid disalah satu SDN di Poris Gaga. Informasi yang dihimpun oleh wartawan onlinekhatulistiwa, kepala sekolah dan orang tua murid telah dipanggil oleh walikota. Yang menjadi pertanyaan, sanksi apa yang diberikan oleh walikota kepada Kepala Sekolah tersebut. Tunggu berita selanjutnya. NUNG.
JAKARTA, KHATULISTIWA
Kualitas bahan bakar minyak (BBM) turut mempengaruhi kinerja mobil. Apabila kualitasnya buruk, bisa berdampak pada performa mobil bahkan memungkinkan terjadinya kerusakan. Saat melakukan pengisian di SPBU juga tidak bisa sembarangan. Tidak semua SPBU menyediakan BBM dengan kualitas baik.
“Bahan bakar mesti dijaga, kalau mengisi di SPBU yang rasanya nggak nyaman, mendingan diurungkan. Lebih baik beli di SPBU yang memang yakin itu bagus,” kata Dadi Hendriadi, GM of Technical Service PT Toyota Astra Motor (TAM) kepada wartawan.
“SPBU yang bagus itu biasanya ramai dan BBM nya tidak sempat ada endapan,” ucapnya.
SPBU yang sepi pembeli membuat stok BBM akan tersimpan lama di tangki penyimpanan. Menurut Dadi, bahan bakar yang tidak berganti dapat menimbulkan endapan.
“Kalau stock lama, bisa berhari-hari enggak diganti. Ada endapan macam-macam campur air di dalam tangki penyimpanan,” katanya. (BAS)
MANADO, KHATULISTIWA
Charles Silangen mendatangi Mapolresta Manado pada Senin 25 Januari 2016. Dia mengecek kembali laporan yang dibuatnya pada Desember 2014 terkait anak perempuannya bernama Oktafine Dorkas Silangen (16) yang hilang.
Warga Kelurahan Ranomuut Lingkungan II Kecamatan Paal Dua Kota Manado ini melihat anaknya muncul dalam tayangan televisi dan berada di lokasi penampungan eks anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
Lelaki 50 tahun yang berprofesi sebagai tukang bangunan ini seakan tidak percaya, putrinya terlihat di tayangan TV swasta tengah berada di salah satu penampungan mantan anggota Gafatar pada Sabtu 23 Januari 2016 malam. Namun Charles tidak bisa memastikan di mana lokasi penampungan yang ia saksikan di televisi.
“Saya yakin kalau yang saya lihat itu adalah anak saya. Beberapa tetangga juga yang sempat nonton TV bilang kalau itu Oktafine,” ujar Charles di Polresta Manado.
Menurut Charles, awalnya dia ragu apakah yang di TV itu adalah Oktafine, namun ternyata ada beberapa orang juga yang sempat melihat tayangan TV itu, sehingga dia memberanikan diri untuk kembali mengecek laporannya yang dulu sekaligus menyampaikan perkembangan informasi sebagaimana yang dilihatnya di tayangan TV, terkait keberadaan anaknya. Dia menuturkan, putrinya yang hilang sejak 12 Desember 2014 itu masih duduk di kelas 1 bangku SMA.
“Sebelum menghilang, Oktafine pernah meminta saya untuk ikut Gafatar,” ujar dia sambil menambahkan, anaknya tersebut membawa formulir pendaftarannya gafatar yang dibawanya dari sekolah.
Lalu, 3 hari kemudian anaknya sudah tidak terlihat lagi ketika pergi membeli pulsa, tak jauh dari rumah. “Tak ada yang tahu ia ke mana sampai kami membuat laporan anak hilang,” tutur Charles. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWA
Presiden Jokowi bersama Ibu Negara Iriana melakukan kunjungan kenegaraan ke Dili, Timor Leste. Rombongan akan bertolak dari Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali dengan menggunakan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1 pada pukul 07.00 WITA.
Dalam kunjungan tersebut, mantan Wali Kota Solo itu juga dijadwalkan melakukan kunjungan ke Taman Makam Pahlawan di Kota Dili, Timor Leste. Kunjungan itu dilakukan sebelum Jokowi kembali terbang ke Tanah Air. Hal itu disampaikan Tim Komunikasi Presiden Ari Dwipayana.
“Sebelum kembali ke Tanah Air, Presiden dan Ibu Negara bersama rombongan akan berkunjung ke Taman Makam Pahlawan Metinaro dan Taman Makam Pahlawan Seroja,” ucap Ari di Jakarta kepada wartawan, Selasa (26/1/2016).
Kunjungan ini akan dimanfaatkan untuk memperkokoh hubungan masa depan kedua negara. Serta, menegaskan kesiapan Indonesia untuk menjadi mitra utama pembangunan Timor Leste.
“Beberapa isu yang akan dibahas, antara lain penguatan kerja sama perdagangan, investasi, energi, pembangunan infrastuktur serta komitmen bersama untuk mempercepat penyelesaian isu perbatasan,” Ari menandaskan (BAS)
SERANG, KHATULISTIWA
Penegakan hukum di NKRI masih lemah akibat ulah para cukong pengusaha yang berlindung di belakang oknum penegak hukum korup. Seperti yang terjadi awal tahun 2015 lalu, seorang pengusaha limbah di daerah Cikande, Serang, Banten diduga menjadi penguasa oknum-oknum penegak hukum di Provinsi Banten.
Pengusaha limbah bernama H. Nurdin yang berdomisili di daerah Tangerang itu ditengarai telah mendanai Madohir sang Preman Besar Wilayah Cikande untuk menghabisi nyawa Alaya Uriyana. Alaya Uriyana korban pembantaian sekelompok preman yang dipimpin Madohir tumbang dan tergeletak bersimbah darah oleh pedang, samurai serta benda tumpul lainnya.
Dalam keadaan sekarat Alaya Uriyana dilarikan ke rumah sakit di daerah Serang.
Peristiwa yang nyaris merenggut nyawa Alaya Uriyana dan disaksikan Kapolsek dan anggotanya terjadi di Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Alaya Uriyana di keroyok segerombolan preman dan disaksikan oleh Kapolsek setempat dan sejumlah anggotanya.
Alaya Uriyana dilarikan ke rumah sakit sementara Madohir ditahan di Mapolres Serang. Saat kejadian saksi mata sangat banyak dan menyaksikan bahwa preman suruhan H. Nurdin yang melakukan pembantaian kepada korban Alaya Uriyana sekitar delapan orang. Perkara berlanjut sampai ke persidangan. Madohir selaku terdakwa disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Madohir sendirian diperiksa oleh majelis hakim yang mulia, sementara teman-teman dan anak buah Madohir tidak dihukum. Padahal, pelakunya lebih dari satu orang dan kejadian itu juga disaksikan Kanit Reskrim Polsek Cikande dan Kapolsek serta aparat lainnya. Atas kejadian tersebut, Joshrius, Direktur Eksekutif Lembaga Pemberantas Korupsi dan Penyelamat Indonesia (LPKPI) yang berkantor pusat di Komplek Zeni AD V No 22, Kalibata, Jakarta Selatan dan memiliki kantor perwakilan Provinsi Banten yang berkantor di belakang Terminal Pakupatan Serang selaku aktivis bersama anggotanya melakukan investigasi.
Menurut Joshrius, pada saat itu H. Nurdin pengusaha limbah sangat melanggar aturan dan etika terhadap surat undangan Kepala Desa (Kades) Barengkok. Joshrius dibantu istrinya Mei Sartika Sitorus kemudian melakukan investigasi ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari sumber masalah terjadinya pembantaian terhadap Alaya.
Joshrius tidak dibiaya oleh negara untuk melakukan investigasi dalam mengumpulkan sejumlah informasi. Ternyata di PT. Mitsuba 2 dan Mitsuba 3 diduga telah terjadi pelanggaran hukum yang merugikan perusahaan dan negara. Disetiap truk pengangkut limbah milik H. Nurdin dari pabrik PT. Mitsuba 2 dan Mitsuba 3 hanya berisi atau memuat sedikit limbah sebagai bahan menutup barang produksi perusahaan yang diangkut secara Ilegal. Permasalahan lain adalah alat timbangan di pabrik tersebut segel teranya rusak.
Setelah melakukan investigasi di lokasi pabrik, Mei Sartika Sitorus, SE selaku istri Johrius memberikan laporan lisan kepada pejabat Kantor Metrologi di Serang. Pelanggaran lain bahwa perusahaan H. Nurdin yang dipakai sebagai alat untuk melakukan pengangkutan limbah diduga tidak pernah membayar pajak secara baik.
Terkait temuan itu, Joshrius meminta kepada Pemprov Banten melakukan kontrol timbangan yang ada di PT. Mitsuba 2 dan Mitsuba 3. Masih menurut Joshrius, sekitar pertengahan bulan Maret 2015, LPKPI membuat surat pemberitahuan aksi damai di Polda Banten. Sebelum surat pemberitahuan aksi damai LPKPI Provinsi Banten, perkara tersebut sudah merebak luas oleh berita di koran Khatulistiwa, dan oknum-oknum penegak hukum seperti Kapolres Serang dan pejabat Polres serta Polsek Cikande dilaporkan ke Irwasda Polda Banten.
Setelah mendapat izin demonstrasi besar-besaran dari Polda Banten dikantongi oleh LPKPI, yakni waktu diberikan adalah hari Jumat tanggal 20 Maret 2015 pukul 07.00 WIB, lokasi mimbar bebas di lokasi pabrik PT Mitsuba Komplek Modern, Desa Barengkok, tanggal 19 Maret 2015 atau sehari sebelum hari “H” izin demo, Joshrius bersama istrinya Mei Sartika Sitorus ditangkap di Kantor LPKPI Prov. Banten. Josrius dan Mei Sartika dipersangkakan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan kapal 30 GT di Dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten Pandeglang.
Sementara kaitan dengan aksi demo,Joshrius dan rombongan dari Desa Barengkok pulang dan menemui Jasria selaku Kepala Desa (Kades). Ketika itu semua yang ditawarkan H. Nurdin dapat diterima oleh Jasria dan warga desa. Namun, tenggat waktu yang diberikan H. Nurdin untuk pertemuan melakukan kesepakatan menuju perdamaian, H. Nurdin ingkar janji. Berulang-ulang pihak tim mediasi dari H. Nurdin menghubungi Jasria dan warga Desa Barengkok, tapi pengusaha limbah itu malah menghindari perdamaian. H. Nurdin meminta kepada Joshrius untuk bertamu di rumah nya di wilayah Tangerang. Joshrius tanpa didampingi oleh istri maupun staf LPKPI benar berkunjung ke rumah H. Nurdin. Saat pertemuan dengan H. Nurdin yang disaksikan oleh anak buahnya, Joshrius ditawari kemitraan. Seperti meminta kepada pihak desa melalui Joshrius agar limbah tetap dipegang oleh H. Nurdin, dan biaya perobatan Alaya Uriyana ditanggung oleh H. Nurdin.
Pergerakan Direktur Eksekutif LPKPI yang didampingi oleh istri dan stafnya sangat mengkhawatirkan H. Nurdin akan terungkapnya permasalahan-permasalahan yang selama ini keuntungannya dibagi-bagi kepada oknum penegak hukum dan preman-preman yang mampu menjaga usaha H. Nurdin. (RAIT/NGO)