JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Dolar Amerika Serikat (AS) bergerak melemah terhadap rupiah meskipun sempat menguat di awal perdagangan.
Berdasarkan data perdagangan Reuters, Jumat (6/1/2016), dolar AS pagi ini dibuka di Rp 13.370 dibandingkan posisi sore kemarin di Rp 13.364.
Dolar AS langsung turun dan menyentuh level terendahnya pagi ini di Rp 13.340.
Hingga pukul 09.33 WIB, dolar AS bertengger di posisi Rp 13.345.
Dalam sepekan, dolar AS sudah melemah 0,95%. (RIF)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono akan menggelar rapat kerja bersama kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di atas kereta. Rapat kerja itu akan dilakukan pada Jumat (13/1/2017) pekan depan dalam perjalan kereta api dari Jakarta ke Yogyakarta.
Sumarsono, yang biasa disapa Soni, mengatakan pihaknya nanti akan menyewa dua gerbong. Satu gerbong di antaranya akan digunakan untuk rapat.
“Jadi ada dua gerbong. Satu gerbong khusus untuk rapat. Ada mejanya. Nanti diadakan per bidang, ekonomi, pemerintahan, kesra, gitu,” kata Soni kepada wartawan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (5/1/2017).
Menurut Soni, rapat nantinya hanya diikuti oleh kepala SKPD karena sifatnya tidak teknis. Dijadwalkan rapat selesai pada malam hari, tepat saat kereta api tiba di Stasiun Tugu, Yogyakarta.
Pagi harinya, Soni dan pejabat Pemerintah Provinsi DKI akan diterima oleh Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X. Usai diterima Sultan, Soni dan rombongan akan berekreasi di Yogyakarta sambil mempelajari kebudayaan Kota Gudeg.
“Sekaligus melihat kekayaan budaya, paket-paket wisata apa yang bisa dikombinasikan, dikerjasamakan Jakarta-Jogja. Dalam rangka pengembangan budaya, termasuk di dalamnya budaya Betawi yang sedang kita gemakan,” kata Soni.
Dia menambahkan, rapat di gerbong itu bisa menjadi cara rekreatif untuk menambah semangat kerja para kepala SKPD. “Sudah lama mereka tidak outbond. Pilihannya tadi mau di Ancol, tapi bosan, di sini jenuh. Ya sudahlah, keluar sambil di jalan saja,” imbuh Soni.
Lalu dari mana anggaran perjalanannya?
“Setiap orang dikenai Rp 7 juta, karena kan hari libur, tidak boleh ada perjalanan dinas,” tutur Soni. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Rohmad dan Nurhadi berpeluh ketika duduk bersila di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor. Dua kancing kemeja batik Rohmad bagian atas dibuka sambil berkipas dengan tangannya.
Mereka bertiga bersama temannya satu lagi yang juga berdagang nasi goreng. Mereka menyeruput kopi hitam hangat sambil menyunggingkan senyum, sederhana tapi terlihat bahagia.
“Alhamdulillah, di sini tadi cepat habisnya. Enggak ada berapa jam sudah habis,” kata Rohmad, Rabu (4/1/2017).
Rohmad dan teman-temannya biasa berdagang di dekat RS Gunung Salak, Kota Bogor. Tetapi hari ini spesial, mereka diundang ke Istana Bogor untuk menyajikan hidangan andalan mereka.
Bicara soal nasi goreng kaki lima, pengalaman Rohmad memang sudah diukir sejak tahun 1999. Kini dia mendapat kesempatan istimewa.
“Ini sudah dua kali saya ke sini. Kemarin hari Senin (2/1) saya juga ke sini karena dipesan Pak Jokowi,” ujar Rohmad.
Dia tak menyangka hari ini kembali diorder oleh Presiden Jokowi. Tetapi kali ini dia diminta menyajikan untuk pewarta dan beberapa staf Istana Kepresidenan.
“Saya sih pingin suatu hari diundang lagi, buat Pak Presiden, supaya lebih dekat,” ungkap Rohmad.
Seporsi nasi goreng ataupun mi dihargai Rp 12 ribu. Hari ini dia dan teman-temannya bisa menyajikan 100 porsi, sehingga Rp 1.200.000 mereka kantongi, yang kemudian sebagian dibelanjakan untuk bahan baku.
Dia lalu bercerita tentang Latif, yang diminta menyajikan nasi goreng untuk Presiden Jokowi, Wapres Jusuf Kalla, dan para menteri. Latif sudah tiga kali diundang ke Istana Bogor.
“Kalau Pak Latif waktu malam tahun baru sudah dipanggil ke sini. Malah ternyata anak Pak Jokowi itu sering beli mi godok Pak Latif,” cerita Rohmad.
Tak lama setelah itu, Rohmad dan Nurhadi mendapat bayaran dari dagangannya. Senyum mereka makin merekah saat menerima lembaran-lembaran merah itu.
Sementara itu, Latif masih bertugas di dalam Istana. Latif baru pulang setelah sidang kabinet paripurna selesai dan para menteri berangsur meninggalkan Istana.
Latif mendorong gerobaknya keluar dari kompleks Istana sembari bercerita bahwa dirinya sering mendapat pesanan dari keluarga Presiden Jokowi.
“Ya, anak-anaknya (sering pesan). Tapi di sana (tempat biasa berjualan), bukan hari ini,” kata Latif.
Dia bercerita bahwa saat malam tahun baru ada staf Istana yang memanggilnya. Dia diminta menyajikan makanan untuk keluarga Presiden Jokowi.
“Pak Jokowi pesannya mi rebus, sedang (tidak terlalu pedas),” kata Latif. (RIF)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Massa driver GrabBike melakukan aksi unjuk rasa di kantornya, Setiabudi, Jakarta Selatan. Aksi demo tersebut membuat lalu lintas di sekitaran Kuningan daerah Kampus Perbanas macet.
Pantauan di lokasi, Kamis (5/1/2017) sekitar pukul 11.00 WIB, massa yang tadinya demo di Jl HR Rasuna Said diarahkan ke belakang gedung Lippo di Jl Denpasar. Akibatnya lalin ke arah Kampus Perbanas dan ke arah Kuningan City tidak bisa dilintas kendaraan.
Massa driver ojek ini duduk di tengah Jl Denpasar. Meski demikian, aksi demo ini tetap berlangsung aman.
Dalam aksinya massa juga membawa spanduk yang meminta kenaikan bonus. Spanduk bertuliskan ‘Argo Dikit Bonus Rumit’ mereka bentangkan ke arah kantor. Ada juga spanduk yang bertuliskan ‘KYTD (Kemitraan yang Tidak Lengkap)’ yang mereka bentangkan.
Massa juga berorasi meminta bertemu dengan manajemen GrabBike untuk membahas sharing fee. “Kami menyuarakan soal tarif yang tidak adil,” tegas seorang driver yang melakukan aksi demo.
Sampai pukul 11.10 WIB, perwakilan dari Grab belum menemui para driver. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Tertangkapnya Bupati Klaten, Jawa Tengah, Sri Hartini dan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Atty Suharti oleh KPK menambah kegelisahan publik atas dinasti politik. Sebab dinasti politik ikut memicu budaya koruptif dalam pemerintahan.
Kegelisahan itu ditangkap pemerintah dengan melarang dinasti politik untuk ikut Pilkada lagi. Hal itu dituangkan dalam Pasal 7 huruf r UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Dalam Pasal 7 huruf r disebutkan:
Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota adalah yang memenuhi persyaratan tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana.
Lalu apa yang dimaksud dengan ‘kepentingan dengan petahana’? Dalam penjelasan UU tersebut disebutkan:
Yang dimaksud dengan “tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana” adalah tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu kecuali telah melewati jeda 1 kali masa jabatan.
Tapi pasal ‘dinasti politik’ itu digugat anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan 2014- 2019, Adnan Purichta Ichsan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2015. Di depan 9 hakim konstitusi, pemerintah berargumen perlunya pasal ‘dinasti politik’ di atas.
“Upaya yang dilakukan Pemerintah dengan merumuskan norma Pasal 7 huruf r UU 8/2015 semata-mata untuk upaya memutus mata rantai dinasti politik, tindakan koruptif, dan tindakan penyalahgunaan wewenang. Namun hal ini disadari oleh Pemerintah bukanlah hal yang mudah untuk dilaksanakan karena banyak sekali upaya-upaya yang ingin tetap melestarikan politik dinasti dan upaya-upaya untuk melaksanakan Pilkada tidak dalam keadaan yang fairness,” kata pemerintah sebagaimana dikutip dari putusan MK Nomor 33/PUU-2015 yang dikutip detikcom dari website MK, Kamis (5/1/2016).
Menurut pemerintah, dalam relasi di masyarakat, kedudukan antara keluarga petahana dengan kedudukan calon yang lain tidaklah berada dalam kondisi yang equal. Kedudukan petahana dipandang memiliki akses dan sumber daya yang lebih tinggi terhadap keadaan atau potensi yang dimiliki negara dan potensi yang dimiliki oleh swasta karena kedudukannya.
Maka petahana beserta keluarganya dapat memperoleh keuntungan yang lebih. Baik dari aspek fasilitas maupun dukungan dari kelompok-kelompok, baik dari institusi negara maupun swasta, walaupun secara hukum, hal ini kadang-kadang sulit untuk dibuktikan.
“Ketentuan untuk menjalankan atau melaksanakan Pilkada secara fairness inilah yang mendorong Pemerintah untuk mengatur ketentuan Pasal 7 huruf r UU 8/2015 agar kontestasi politik berjalan secara equal. Agar dapat berjalan equal maka diaturlah dengan ketentuan satu periode berikutnya baru boleh untuk mengajukan diri di dalam Pilkada di wilayah yang sama,” papar pemerintah.
Pemerintah merujuk survei yang dilakukan oleh IFES dan Lembaga Survei Indonesia terhadap dinasti politik. Hasilnya, masyarakat memberikan respons 64 persen masyarakat menyatakan politik dinasti berdampak negatif, 9 persen menyatakan 71 berdampak positif, 7 persen menyatakan tidak berdampak, dan 38 persen menjawab tidak tahu.
“Politik dinasti ini diatur sedemikian rupa karena petahana mempunyai akses terhadap kebijakan dan akses terhadap alokasi anggaran, sehingga dapat memberikan keuntungan pribadi untuk memenangkan pemilihan kepala daerah atau memenangkan kelompok-kelompoknya. Dalam praktik, hal yang paling banyak dilakukan oleh petahana adalah memperbesar dana hibah, dana bantuan sosial, program kegiatan yang diarahkan ke dalam upaya memenangkan salah satu pasangan calon,” terangnya.
Petahana secara alamiah memiliki berbagai fasilitas dan tunjangan yang melekat kepada dirinya, sehingga untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, fasilitas dan tunjangan itu melekat terus-menerus. Sehingga dalam banyak hal sering dilihat ada banyak spanduk yang menuliskan program-
program dan menuliskan kegiatan-kegiatan yang di dalamnya ada gambar incumbent atau nama incumbent yang terkait dengan pemilihan pada saat itu.
“Karena sedang menjabat maka petahana memiliki keunggulan terhadap program-program, terhadap kegiatan-kegiatan yang seluruhnya atau sebagian dapat didapat diarahkan untuk memenangkan dirinya atau memenangkan dinastinya,” katanya.
“Yang banyak pula terkait dengan netralitas PNS maka petahana mempunyai akses yang lebih besar untuk memobilisasi PNS untuk memberikan dukungan yang menguntungkan kepada dirinya,” sambung pemerintah.
Banyaknya argumen itu dimentahkan tim hukum penggugat yang terdiri dari Heru Widodo, Supriyadi Adi, Novitriana Arozal, Dhimas Pradana Aan Sukirman, Mappinawang, Sofyan Sinte dan Mursalin Jalil. MK menghapus pasal ‘dinasti politik’.
“Bukan berarti MK menafikan kenyataan di mana kepala daerah petahana (incumbent) memiliki berbagai keuntungan. Namun, pembatasan demikian haruslah ditujukan kepada kepala daerah petahana itu, bukan kepada keluarganya, kerabatnya, atau kelompok-kelompok tertentu tersebut,” putus MK.
Vonis itu diketok oleh sembilan hakim konstitusi secara bulat. Yaitu Arief Hidayat, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Wahiduddin Adams, Patrialis Akbar, Aswanto, Suhartoyo dan Manahan MP Sitompul.
“Sebab, keuntungan-keuntungan itu melekat pada si kepala daerah petahana sehingga kemungkinan penyalahgunaannya juga melekat pada si kepala daerah petahana,” ujar majelis dengan suara bulat. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Presiden Joko Widodo mengaku sudah menerima laporan dari Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo soal rencana penghentian kerjasama militer antara Indonesia dan Australia. Jokowi meminta masalah itu segera diclearkan.
“Ya, saya sudah menerima laporan dari Panglima TNI, dari Menteri Pertahanan,” kata Jokowi menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2016).
Jokowi menegaskan, Indonesia dan Australia sudah sepakat untuk saling menghormati dan tidak campur soal urusan dalam negeri masing-masing. Kesepakatan tersebut harus dihormati.
“Kita kan sudah sepakat, Indonesia-Australia sudah sepakat untuk saling menghormati, untuk saling menghargai dan tidak campur tangan urusan dalam negeri masing-masing. Saya kira kita sepakat itu,” kata Jokowi.
Untuk itu, lanjut Jokowi, dirinya telah memerintahkan Panglima TNI dan dan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu terkait masalah tersebut. Karena, masalah ini menurutnya tak hanya soal perasional, tetapi menyangkut soal prinsip negara.
Lalu, apakah penghentian kerjasama itu harus seizin Presiden?
Jokowi tak memberi jawaban tegas soal ini. Dia hanya mengatakan, dirinya sudah menerima laporan mengenai permintaan dari TNI untuk penghentian kerjasama tersebut.
“Sudah disampaikan ke saya, artinya kan sudah disampaikan ke saya,” katanya.
“Ya ini masalahnya biar diclearkan dulu. Karena juga masalah, itu meskipun di tingkat operasional, tapi ini masalah prinsip,” tambah Jokowi. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Sebanyak 23 orang yang tewas menjadi korban kebakaran Kapal Motor (KM) Zahro Express terus diidentifikasi oleh tim kepolisian. Berikut adalah 10 nama korban tewas yang sudah teridentifikasi terakhir.
“Ini adalah nama-nama yang telah berhasil diidentifikasi sejauh ini,” kata Direktur Ekesekutif Disaster Victim Identification (DVI) Polri Kombes Anton Castilani mengkonfirmasi, Rabu (4/1/2016).
Sebagian dari nama-nama ini memang sudah diketahui sejak sebelum hari ini. Kini tersisa 12 jenazah yang belum teridentifikasi.
Berikut adalah 10 nama korban yang telah berhasil diidentivikasi oleh DVI Polri:
1. Yeri Herawati (43) perempuan, Bogor
2. Nia Kurniati (33) perempuan, Bogor
3. Nelson Cornelius (39) laki-laki, Tangerang
4. Dewi (36) perempuan, perempuan, Tangerang
5. Eli Aliyah (42) perempuan, Cibinong
6. Tjung Tho Kie (60) perempuan, Teluk Gong
7. Moh Bunyamin (43) laki-laki, Cilandak
8. Otih Sugiarti (69) perempuan, Bandung
9. Mohammad Nurdin (40) laki-laki, Depok
10. Nazwa Sarla (11) perempuan, Depok
(ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Sembilan Perwira Tinggi Polri resmi dilantik mengisi enam jabatan Kapolda dan tiga pejabat utama Mabes Polri. Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memimpin langsung upacara pelantikan tersebut.
“Saya akan setia pada UUD 1945 dan NKRI. Bahwa saya akan menaaati seluruh peraturan dan UU dengan penuh pengabdian. Menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan Polri,” ujar Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat memimpin pembacaan sumpah di Rupatama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (04/01/2017).
Enam Kapolda yang dilantik pada hari ini antara lain Kapolda Jawa Timur Irjen Machfud Arifin, Kapolda Bali Irjen Petrus R Golose, Kapolda Nusa Tenggara Timur Brigjen Agung Sabar Santoso, Kapolda Sulawesi Utara Brigjen Andap Budi Revianto, Kapolda Sumatera Barat Brigjen Fakhrizal, dan Kapolda Kalimantan Tengah Brigjen Anang Revandoko.
Selain melantik enam Kapolda, Tito juga melantik beberapa pejabat teras atau pejabat utama Mabes Polri. Di antaranya adalah Asisten Sarana dan Prasarana Irjen Eko Hadi Sutedjo, Kepala Divisi Teknologi dan Informasi Polri Irjen Prasta Wahyu Hidayat, dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Royke Lumowa.
Setelah para perwira tinggi yang dilantik membacakan sumpah jabatannya, mereka langsung menandatangani Berita Acara Serah Terima Jabatan dan Pakta Integritas.
Pelantikan enam Kapolda dan tiga pejabat Mabes Polri ini, seperti tertuang dalam ST/2987/XII/2016 tertanggal 12 Desember 2016 yang ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Syafruddin. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin Sidang Kabinet Paripurna yang pertama di tahun 2017. Seluruh menteri dan kepala lembaga negara hadir dalam rapat ini.
Sidang digelar di Ruang Garuda Istana Kepresidenan Bogor, Jalan Ir Haji Djuanda, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/1/2017). Para menteri dan kepala lembaga terlebih dahulu saling berkoordinasi sebelum Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (Wapres JK) tiba.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati terlihat akrab berbincang dengan Menteri BUMN Rini Soemarno. Begitu pula dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dengan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno tampak menyambangi satu per satu obrolan para menteri. Sementara Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo duduk di antara Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Jaksa Agung Prasetyo.
Jokowi dan JK memasuki ruangan sekitar pukul 09.00 WIB. Acara langsung dimulai dengan pengantar dari Presiden Jokowi.
“Hari ini kita akan menyampaikan beberapa hal baik dengan kegiatan kerja 2017 dan juga persiapan untuk 2018. Tahun 2016 sudah kita lewati dengan beberapa apresiasi. Saya kira beberapa hal yang ingin saya sampaikan adalah, yang berkaitan dengan fokus kita kepada pemerataan,” ujar Jokowi di awal pengantarnya.(DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menyelesaikan 36 kasus korupsi selama 2016. Dari kasus tersebut, polisi menyelamatkan uang negara hingga Rp 6 miliar.
“Kalau untuk 2016, kita kalau untuk khusus Polda itu penyelesaian perkara kita ada 36 perkara. Tetapi, yang dilaporkan untuk murni 2016 (ada) lima perkara. Kenapa bisa lebih penyelesaiannya, karena itu tunggakan LP tahun-tahun sebelumnya,” terang Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdi Iriawan di Jakarta, Selasa (3/1/2017).
Nilai kerugian negara dari kasus korupsi yang dilaporkan di tahun 2016 mencapai Rp 14 miliar. “Sementara uang negara yang berhasil diselamatkan itu Rp 6 miliar, berupa aset,” imbuh Ferdi.
Untuk modusnya sendiri, Ferdi mengungkap, rata-rata permainan masalah lelang pengadaan barang dan jasa.
“Kalau modus sih, kalau yang di Kemenhub itu kan suap. Kalau rata-rata yang kita tangani, rata-rata permainan masalah lelang pengadaan,” ungkapnya.
“Artinya ada konspirasi antara panitia dengan peserta lelang untuk memenangkan salah satu peserta lelang dan setelah kita cek dan audit memang hasil pekerjaan itu tidak sesuai dengan kontrak yang sudah ditetapkan, rata-rata (modusnya) seperti itu,” lanjut Ferdi.
19 Perkara Korupsi di-SP3, 1 Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dari 36 kasus yang diselesaikan itu, 16 kasus dinyatakan lengkap (P21), 19 kasus dihentikan (SP3) dan 1 kasus dilimpahkan tahap dua ke kejaksaan. Dari angka tersebut, kasus korupsi yang cukup menonjol yakni OTT di Kementerian Perhubungan dan kasus korupsi dana sosialisasi Asian Games yang melibatkan petinggi KOI (Komite Olahraga Indonesia).
Terkait banyaknya kasus korupsi yang dihentikan penyidikannya, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan, SP3 dikeluarkan sesuai prosedur.
“Sesuai prosedur SP3, misalnya karena tidak cukup bukti, atau tersangkanya meninggal dunia sehingga kita hentikan penyidikannya,” ujar Wahyu. (MAD)