Seoul –
Presiden Korea Selatan (Korsel) terpilih, Moon Jae-In, berjanji akan menjadi presiden untuk seluruh rakyat dan akan merangkul orang-orang yang tidak mendukungnya. Moon menyebut kemenangannya sebagai ‘kemenangan besar untuk rakyat yang hebat’.
“Saya akan menjadi presiden untuk seluruh rakyat Korea Selatan,” tegas Moon (64) kepada ribuan pendukungnya yang berkumpul di Alun-alun Gwanghwamun, Seoul, seperti dilansir AFP dan Reuters, Rabu (10/5/2017).
Para pendukung Moon berkumpul di Alun-alun Gwanghwamun pada Selasa (9/5) malam, untuk merayakan kemenangannya. Hasil exit poll yang dirilis beberapa jam usai pemungutan suara ditutup, menyatakan Moon unggul jauh dari capres lainnya dengan 41,4 persen suara.
Hasil exit poll itu sama persis dengan hasil penghitungan suara resmi yang diumumkan Komisi Pemilu Nasional Korsel (NEC) pada Rabu (10/5) pagi waktu setempat. Pengumuman resmi NEC ini menandai dimulainya masa jabatan Moon sebagai Presiden Korsel yang baru.
“Ini kemenangan besar untuk rakyat yang hebat yang tetap bersama saya untuk membangun negara keadilan… dengan aturan dan akal sehat berjaya,” imbuhnya.
Korsel dilanda krisis politik setelah skandal korupsi menyeret Park Geun-Hye, presiden sebelumnya. Moon berjanji, dirinya akan menjadi ‘presiden kohesi’ yang merangkul orang-orang yang tidak mendukungnya.
“Saya akan membangun negara yang bersatu dan adil. Saya akan menjadi presiden yang juga melayani orang-orang yang tidak mendukung saya,” ujar Moon yang mantan pengacara HAM ini.
Moon dari Partai Demokratik Korsel, oposisi utama, kalah dari Park Geun-Hye dalam pilpres tahun 2012 lalu. Selama kampanye, Moon menyatakan dirinya mendukung dialog dengan Korea Utara (Korut) untuk meredakan ketegangan. Moon berniat mereformasi perusahaan-perusahaan dinasti konglomerat berpengaruh, seperti Samsung dan Hyundai. Tak hanya itu, dia juga berjanji menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan.
Moon akan langsung dilantik secara resmi di Gedung Parlemen Korsel pada Rabu (10/5) siang. Kemudian dia akan memberikan pernyataan pers pertama sebagai Presiden Korsel pada pukul 14.30 waktu setempat. Dalam penampilan publik pertamanya, Moon mengunjungi Taman Makam Nasional di Seoul untuk menghormati pahlawan perang Korsel.(RIF)
JAYAPURA,khatulistiwaonline.com
Hujan menyambut kedatangan Presiden Jokowi dan rombongan di Bandara Sentani, Jayapura, Papua, kemarin. Hujan itu pun mengiringi kepergian Jokowi dari Halmahera sebelumnya.
Jokowi dan rombongan bertolak dari Halmahera pada Selasa, 9 Mei 2017. Kondisi cuaca sempat menunda penerbangan Jokowi sehingga baru tiba di Jayapura pada pukul 10.53 WIT. Setelah itu, Jokowi langsung menuju perbatasan RI-Papua Nugini di Skouw. Waktu tempuh menuju tempat itu adalah 2 jam jika perjalanan normal.
Tapi, bukan Jokowi namanya bila tak menghentikan perjalanan untuk sekedar bagi-bagi buku dan kaus ke warga. Walau dikawal polisi, waktu tempuh Jokowi dan rombongan ke lokasi menjadi lebih dari 2 jam.
Anak-anak berlarian mendekati mobil Jokowi. Tak ketinggalan para guru, sopir angkot, penjaga warung, dan lainnya juga mendekat.
Jokowi dan rombongan baru melaju cepat ketika memasuki perbukitan di mana warga tak tampak menunggu. Jalan di perbukitan berkelok-kelok dan terbilang sempit.
Rupanya di tengah perbukitan itu masih ada warga yang menunggu Jokowi melintas. Mereka bahkan membentangkan kain Merah Putih yang panjangnya hampir 1 kilometer. Anak-anak, tua, dan muda semua memegang kain itu agar tetap terbentang.
Tetapi tentu saja ada yang melepasnya untuk mendapat buku atau kaus dari Jokowi. Senyum dan tawa riang terdengar saat mereka mendapatkannya.
Jokowi dan rombongan akhirnya baru tiba di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw sekitar pukul 14.30 WIT. Acara langsung dimulai.
“Karena merupakan beranda terdepan Indonesia seperti di mana kita berada saat ini di Skouw, harus menjadi kebanggaan kita semuanya, kebanggaan masyarakat Papua dan kebanggaan Indonesia,” kata Jokowi.
Jokowi berada di Skouw sekitar 1 jam dan langsung menuju lokasi pembagian Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan Pemberian Makanan Tambahan (PMT). Menkes Nila F Moeloek, Mendikbud Muhadjir Effendy, dan Mensos Khofifah Indar Parawansa sudah di lokasi.
Sekitar 30 menit dia di sana dan tetap menyempatkan untuk menyalami warga. Jokowi langsung menuju lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) untuk meresmikan proyek yang nantinya bisa menerangi Papua.
Setelah itu Jokowi langsung ke lokasi pembagian sertifikat tanah ke ratusan warga Papua. Jokowi langsung memberikan sambutan singkat dan langsung bagi-bagi sepeda.
“Semua kanwil sekarang ada targetnya, semua kantor BPN ada targetnya dan rakyat yang nggak dilayani lapor saya kalau pelayanan kurang baik laporkan ke saya, saya ingin semua rakyat dilayani dengan baik dalam segala pelayanan utamanya dalam sertifikat,” kata Jokowi.
Jokowi dan rombongan baru masuk hotel pada malam hari karena padatnya agenda. Pagi ini, Rabu (10/5/2017), Jokowi dijadwalkan meninjau Pasar Mama-mama Papua di Jayapura sebelum bertolak ke Wamena. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paranormal Ki Gendeng Pamungkas di rumahnya di kawasan Bogor, Jawa Barat. Dia ditangkap karena menyebar ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial.
“Yang bersangkutan ini intinya berujar kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) di YouTube. Dia meng-upload sedang bicara yang menyinggung SARA, ‘anti China’ di YouTube,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada khatulistiwaonline, Rabu (10/5/2017).
Argo mengatakan, Ki Gendeng juga menggunakan pakaian yang bergambar provokatif dan bernuansa SARA dalam tayangan YouTube tersebut.
“Dia ada pakai kaus yang intinya gambarnya mengandung unsur kebencian,” imbuhnya.
Ki Gendeng ditangkap di rumahnya di Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru Blok D IV No. 45 RT 07 RW 01 Kelurahan Tegal Lega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat pada Selasa (9/5) malam. Saat ini, Ki Gendeng diperiksa di Mapolda Metro Jaya.
“Yang bersangkutan dikenakan Pasal 4 huruf b Jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP,” pungkas Argo. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan sejumlah alasan pemindahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Mako Brimob. Pemindahan itu salah satunya agar Ahok lebih aman.
Menurut Djarot, pemindahan Ahok ke Mako Brimob kemungkinan atas permintaan Karutan Cipinang, Asep Sutandar. “Ya mungkin atas permintaan Karutan, meminta untuk segera dipindahkan ke Mako Brimob. Di sana (Mako Brimob) mungkin lebih aman dan nggak mengganggu,” kata Djarot di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).
Selain itu, kata Djarot, pemindahan Ahok agar situasi lalu lintas di sekitar Rutan Cipinang tidak terganggu dengan membludaknya massa pro Ahok yang berdatangan.
“Untuk menjaga situasi kelancaran lalu lintas sebetulnya. Kalau (Ahok) ada di situ (Rutan Cipinang) warga datang terus. Itu jalannya kecil di Cipinang dan itu akan mengganggu,” papar Djarot.
Sebelumnya, polisi menyebut pemindahan Ahok atas permintaan pihak rutan kepada polisi.”Penahanan Saudara Ahok dipindahkan di Mako Brimob,” ujar Kapolres Jaktim, Kombes Andry Wibowo di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu 10 Mei dini hari.
Andry mengatakan pemindahan Ahok ke Mako Brimob demi alasan keamanan. “Pertimbangannya keamanan rutan,” jelasnya.
(ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Gubernur DKI Basuki T Purnama sudah berada di Rutan Cipinang untuk menjalani masa penahanan. Sebelum ditahan, Ahok menunggu proses administrasi.
Ahok yang dikawal sejumlah jaksa menunggu di salah satu ruang yang ada di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017). Ada proses administrasi yang harus diselesaikan Ahok.
Ahok tampak duduk di sebuah sofa. Di sekeliling Ahok, ada tim jaksa dan petugas dari rutan.
“Bahwa benar, Ahok ditahan di Rutan Klas I Cipinang pada pukul 12.00 WIB untuk menjalani pidana yang bersangkutan,” kata Kasubag Publikasi Humas Ditjenpas, Syarpani dalam keterangannya.
Jaksa telah memastikan Ahok akan ditahan usai proses administrasi. Penahanan ini bukan merupakan eksekusi, karena kasus ini belum berkekuatan hukum tetap.
Ahok dibawa ke Rutan Cipinang sebagai bentuk tindak lanjut atas vonis 2 tahun penjara. Majelis hakim PN Jakarta Utara menyatakan Ahok bersalah melakukan penodaan agama. (ADI)
Washington DC
Sedikitnya empat warga Amerika Serikat (AS) kini ditahan otoritas Korea Utara (Korut). AS menyebut penahanan itu mengkhawatirkan dan menegaskan tengah mengupayakan pembebasan keempat warganya.
“Tentu saja, ini mengkhawatirkan,” ujar Sekretaris Pers Gedung Putih, Sean Spicer, kepada wartawan seperti dilansir Reuters, Selasa (9/5/2017). Spicer merujuk pada penahanan empat warga AS oleh Korut.
“Kita sangat menyadari hal itu dan kita akan berupaya melalui Kedutaan Besar Swedia … melalui Departemen Luar Negeri kita, untuk mengupayakan pembebasan individu-individu di sana,” imbuhnya.
Kim Hak-Song menjadi warga AS keempat yang ditahan oleh Korut pada Sabtu (6/5) lalu. Kim Hak-Song diketahui mengajar pada Pyongyang University of Science and Technology (PUST). Universitas tersebut didirikan oleh para penginjil Kristen dari luar negeri dan dibuka pada tahun 2010. Universitas itu dikenal memiliki sejumlah anggota fakultas asal AS.
Tiga warga AS lainnya yang ditahan Korut adalah Kim Sang-Duk (55) alias Tony Kim yang seorang profesor AS yang juga mengajar di PUST, Otto Warmbier (22) yang seorang mahasiswa University of Virginia dan Kim Dong-Chul yang divonis 10 tahun kerja paksa atas spionase.
AS sama sekali tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Korut. Kedubes Swedia di Pyongyang membantu dan mewakili AS untuk urusan diplomatik dengan negara komunis itu.
Secara terpisah, seorang pejabat Departemen Luar Negeri AS menyatakan penahanan warga AS itu menggarisbawahi ‘risiko bepergian ke Korut’. “Departemen Luar Negeri dengan tegas mengimbau warga AS untuk tidak pergi ke Korea Utara,” ucap pejabat yang enggan disebut namanya. (RIF)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dihukum 2 tahun penjara. Hakim membacakan hal-hal yang dianggap meringankan dan memberatkan Ahok selama proses persidangan.
“Hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa mencederai umat islam, perbuatan terdakwa dapat memecah kerukunan umat beragama dan golongan,” kata hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto membacakan amar putusan dalam sidang Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Sementara itu hal yang meringankan Ahok adalah tidak pernah dihukum sebelumnya. “Terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa kooperatif selama proses persidangan,” kata Dwiarso.
Hakim menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan perintah penahanan.
“Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama,” kata hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto membacakan amar putusan dalam sidang Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Majelis hakim menyebut penodaan agama dengan penyebutan surat Al Maidah dalam sambutannya saat bertemu warga di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Kalimat Ahok yang dinyatakan menodai agama yakni “jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, enggak apa-apa.”
“Dari ucapan tersebut terdakwa telah menganggap surat Al Maidah adalah alat untuk membohongi umat atau masyarakat, atau surat Al Maidah 51 sebagai sumber kebohongan dan dengan adanya anggapan demikian maka menurut pengadilan terdakwa telah merendahkan dan menghina surat Al Maidah ayat 51,” papar hakim dalam pertimbangan hukum.
Ahok dalam kunjungan 27 September 2016, didampingi sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan serta para nelayan, tokoh masyarakat dan tokoh agama. Majelis hakim menyebut Ahok sengaja memasukkan kalimat terkait pemilihan gubernur. Ahok dalam pernyataannya di hadapan warga, menyinggung program budidaya ikan kerapu yang tetap berjalan meskipun tidak terpilih dalam pilkada.
“Dari ucapannya tersebut terdakwa jelas menyebut surat Al Maidah yang dikaitkan dengan kata dibohongi, hal ini mengandung makna yang negatif. bahwa terdakwa telah menilai dan mempunyai anggapan bahwa orang yang menyampaikan surat Al Maidah ayat 51 kepada umat atau masyarakat terkait pemilihan adalah bohong dan membohongi umat atau masyarakat, sehingga terdakwa sampai berpesan kepada masyarakat di Kepulauan Seribu dengan mengatakan jangan percaya sama orang, dan yang dimaksud yang adalah jelas orang yang menyampaikan Al Maidah ayat 51,” sambung hakim dalam putusannya.
Ahok dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama. Setelah hakim membacakan putusannya, Ahok pun mengajukan banding. Ratusan pendukung Ahok yang berada di luar ruang sidang pun menunjukkan raut sedih. Tak sedikit yang meneteskan air mata bahkan sampai menangis tersedu-sedu.(MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dihukum 2 tahun penjara. Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
“Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama,” kata hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto membacakan amar putusan dalam sidang Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Majelis hakim menyebut penodaan agama dengan penyebutan surat Al Maidah dalam sambutannya saat bertemu warga di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Kalimat Ahok yang dinyatakan menodai agama yakni “jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, enggak apa-apa.”
“Dari ucapan tersebut terdakwa telah menganggap surat Al Maidah adalah alat untuk membohongi umat atau masyarakat, atau surat Al Maidah 51 sebagai sumber kebohongan dan dengan adanya anggapan demikian maka menurut pengadilan terdakwa telah merendahkan dan menghina surat Al Maidah ayat 51,” papar hakim dalam pertimbangan hukum.
Ahok dalam kunjungan 27 September 2016, didampingi sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan serta para nelayan, tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Majelis hakim menyebut Ahok sengaja memasukkan kalimat terkait pemilihan gubernur. Ahok dalam pernyataannya di hadapan warga, menyinggung program budidaya ikan kerapu yang tetap berjalan meskipun tidak terpilih dalam pilkada.
“Dari ucapannya tersebut terdakwa jelas menyebut surat Al Maidah yang dikaitkan dengan kata dibohongi, hal ini mengandung makna yang negatif.
bahwa terdakwa telah menilai dan mempunyai anggapan bahwa orang yang menyampaikan surat Al Maidah ayat 51 kepada umat atau masyarakat terkait pemilihan adalah bohong dan membohongi umat atau masyarakat, sehingga terdakwa sampai berpesan kepada masyarakat di Kepulauan Seribu dengan mengatakan jangan percaya sama orang, dan yang dimaksud yang adalah jelas orang yang menyampaikan Al Maidah ayat 51,” sambung hakim dalam putusannya.
Ahok dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.(MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Kabupaten Halmahera jadi salah satu titik dalam rangkaian Kunjungan Kerja Lintas Nusantara yang dilakukan Presiden Joko Widodo. Jokowi mengaku tak mudah untuk menempuh titik yang ingin dia kunjungi di Halmahera tersebut.
Kepala Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden Bey Machmudin mengatakan, sudah enam puluh tahun lamanya masyarakat Desa Tepeleo, Kecamatan Patani Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara menanti kehadiran Presiden Republik Indonesia.
“Senin, 8 Mei 2017, penantian itu terjawab dengan kehadiran Presiden Joko Widodo,” kata Bey dalam keterangan tertulis yang diterima khatulistiwaonline, Senin (8/5/2017).
Bey mengatakan, sebenarnya ada keraguan untuk menghampiri titik Desa Tepeleo. Keraguan lainnya, lanjut Bey, adalah buruknya cuaca. Terlebih, awan yang pekat dan tebal telah menyelimuti langit Ternate sejak pagi.
“Kami semua ragu-ragu karena ini desa kecil untuk kehadiran seorang Presiden,” ucap Bey.
Namun, akhirnya Jokowi tiba juga di lokasi Desa Tepeleo dan menemui warga di sana. Jokowi pun menceritakan soal kunjungan yang hampir gagal tersebut ke warga.
“Saya tadi pagi masih di Kalimantan Selatan, masih di Banjarmasin jam 8.00 WITA. Diberitahukan, Pak, kelihatannya nanti hanya sampai Ternate,” kata Jokowi ke warga Desa Tepeleo dalam siaran pers tersebut.
Bahkan, lanjut Jokowi, diperkirakan awan di Ternate juga sangat gelap. “Kemungkinan juga Bapak tidak bisa ke Halmahera Di sana juga awannya sangat pekat,” kata Jokowi.
Namun, lanjut Jokowi, dirinya memutuskan untuk tetap berangkat ke Ternate. Setelah menjalani penerbangan selama hampir tiga jam, Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo tiba di Ternate.
“Sampai di sini (Ternate). Alhamdulillah turun dari pesawat juga, awannya sudah sedikit membaik, tapi yang penting kita turun (mendarat) pesawatnya,” ujar Jokowi.
Saat tiba di Ternate, Jokowi kembali bertanya tentang kemungkinan keberangkatan ke Tepeleo. “Ini masih agak tebal awannya kurang baik, jadi makan siang dulu,” kata Presiden.
Setelah santap siang, Jokowi kembali bertanya tentang cuaca. “Kelihatannya sudah lebih baik,” kata Presiden Jokowi.
Akhirnya Presiden memutuskan untuk berangkat ke Kabupaten Halmahera Tengah. “Bismillah berangkat ke sini dan bisa mendarat dengan baik. Ini semua atas izin Allah, kalau enggak tadi mungkin hanya sampai di Ternate aja, enggak jadi ke Halmahera Tengah,” ucap Jokowi.
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menyampaikan apresiasinya kepada Presiden Jokowi. “Terimakasih banyak Bapak Presiden. Memberikan inspirasi besar, bahwa negeri ini terlalu besar. Dengan tekad dan niat yang kuat akhirnya menjawab keraguan semua orang,” ujar Gani dalam kesempatan yang sama.
Presiden Jokowi merupakan Presiden Republik Indonesia kedua yang menginjakkan kakinya di Halmahera Tengah setelah Presiden Sukarno pada tahun 1957.
“Mereka histeris menyambut Presiden Jokowi, karena kegembiraan rakyat di negeri yang kecil ini,” ucap Gani. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Sebuah helikopter kepolisian disiagakan di lapangan Gedung Kementerian Pertanian jelang pembacaan vonis terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan penistaan agama. Heli tersebut disiapkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan.
“Untuk escape (melarikan diri). Kita menggunakan dua pola atau cara untuk melakukan tindakan escape, satu menggunakan kendaraan, satu menggunakan heli,” kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan di depan Gedung Kementan, Jl RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Helikopter tersebut diparkir di lapangan upacara Kementan. Heli diketahui tiba sekitar pukul 06.00 WIB.
Tak ayal, heli tersebut menjadi objek foto sejumlah orang. Termasuk beberapa pegawai Kementan.
Kendaraan yang disiapkan untuk mengantisipasi massa antara lain watercanon dan barracuda. Di luar Gedung Kementan pun telah penuh oleh massa, baik yang pro maupun kontra Ahok.
Sementara pantauan di Auditorium Gedung Kementan sekitar pukul 07.55 WIB, pengunjung masih tampak antre memasuki ruang sidang. Pemeriksaan tak hanya barang bawaan, tapi juga untuk badan. (ADI)