TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Sidang perkara narkoba yang melibatkan putra Wakil Wali Kota Tangerang, Akmal Syuhairudin Jamil kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang, Senin (2/11). Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Persidangan yang digelar secara online tersebut hanya dihadiri Ketua Majelis Hakim R. Aji Suryo bersama hakim anggota Sucipto dan Elly Istiyani serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saksi dari Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya Riskiyono. Sementara terdakwa Akmal dan tiga terdakwa lainnya, yakni D Dede, Syarifudin dan Muhammad Taufik mengikuti sidang dari ruang tahanan Lembaga Pemasyarakatan Tangerang.
Dari keterangan Riskiyono, saksi yang menangkap terdakwa, terungkap bahwa putra Wakil Wali Kota Tangerang tersebut mentransfer uang sebesar Rp 800 ribu kepada rekannya TK, untuk memesan satu gram sabu-sabu senilai Rp 1,6 juta.
“Pada hari Sabtu (6/6), kami mendapat informasi akan adanya penyalahgunaan narkotika di Taman Bunga 5, Kota Tangerang,” ungkap Riskiyono. Dari informasi tersebut, kemudian saksi bersama tim dari Dit Narkoba Polda Metro Jaya melakukan pengintaian terhadap salah satu tempat yang dicurigai.
“Sekira pukul 00.15 WIB, terlihat orang yang kami curigai, yakni Dede dan Syarifudin. Lalu kita hampiri dan kita perkenalkan diri dari Direktorat Narkoba, dan kita lakukan penggeledahan,” jelasnya. Dari penggeledahan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendapati sejumlah barang bukti narkotika dari kedua terdakwa yang diketahui sebumnya telah melakukan pesta sabu-sabu.
“Lalu kita geledah kamarnya. Ada temannya Taufik dan di jaketnya itu ditemukan satu 1 klip sabu seberat 0,51 gram dan ganja 7,3 gram, dan kertas cokelat berisi batang ganja, dan 1 kertas putih yang berisikan ganja. Kemudian kami dapati barang bukti lagi diatas kasus sabu dengan berat 0,31 gram berikut alat hisapnya. Diketahui keduanya itu sehabis pesta sabu-sabu,” jelas Riskiyono. Riskiyono melanjutkan, bahwa barang bukti sabu-sabu itu diketahui merupakan hasil patungan para terdakwa, termasuk di antaranya Akmal.
“Jadi sabu itu hasil patungan untuk dipakai bersama-sama. Pada saat itu, Akmal belum datang dan kita cek HP dan interogasi terdakwa, Akmal sedang dalam perjalanan menuju rumah tersebut,” terangnya.
Dari fakta persidangan itu terungkap, bahwa selain mentransfer uang Rp 800 ribu, terdakwa Akmal juga ingin memakai sabu dan ganja bersama-sama temannya di rumah tersebut.
Dari keterangan saksi, fakta yang terungkap di Persidangan bahwa Akmal belum sempat memakai sabu, tapi ada bukti tranfer uang dan menyuruh Dede membeli narkoba untuk dipakai bersama.
Perbuatan para terdakwa, Akmal, Dede, Syarifudin dan Muhamad Taufik oleh Jaksa Penuntut Umum, Gozali, Adib, Okta dan Nesya, dalam dakwaanya sesuai Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU N0, 35 / 2009 Jo pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 5 Tahun dan denda Rp 1 miliar. (FIL)