JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Kepolisian Resort (Polres) Jakarta Timur terkesan tidak mau tahu dengan keberadaan pangkalan pengoplosan gas elpiji bersubsidi di wilayah Cakung.
Dugaan tersebut muncul, karena meski telah ramai diberitakan oleh sejumlah media Ibukota, hingga kini pihak kepolisian belum juga melakukan tindakan. Bahkan, konfirmasi yang dilayangkan wartawan Khatulistiwaonline melalui pesan WhatsApp sama sekali tidak direspon oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Imron Hermawan.
Untuk itu, pihak Polda Metro Jaya maupun Mabes Polri atau instansi terkait lainnya segera menertibkan pangkalan pengoplosan gas elpiji tersebut dan menangkap pemilik dan anak buahnya.
“Selain merugikan negara dan masyarakat pengguna gas elpiji 3 kg, kegiatan mengoplos juga sangat berbahaya. Untuk itu, kepolisian harus tidak melakukan pembiaran terhadap bisnis ilegal seperti itu,” ujar sejumlah warga kepada wartawan. Sebagaimana diberitakan, salah satu lokasi pengoplosan gas elpiji bersubsidi terdapat di wilayah Cakung, Jakarta Timur.
Gas elpiji 3 kg dibeli secara besar-besaran atau diborong dari sejumlah agen pangkalan di wilayah Jakarta Timur.
Oleh sindikat ini, gas 3 kg tersebut kemudin disuntik atau dipindahkan ke tabung gas ukuran 12 kg dan 50 kg yang sebagian besar dijual ke industri dengan harga non subsidi. Ulah pebisnis haram ini tak pelak membuat kelangkaan gas 3 kg atau melon di masyarakat.
Berdasarkan informasi diperoleh media ini, salah seorang pengoplos gas yang sudah lama beroperasi dan terkesan kebal hukum terdapat di Jalan Kali Buaran, RT 10 RW 0 Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur dengan pemiliknya berinisial SPRI/FRI.
Di lahan yang dikelilingi pagar seng tersebut terdapat gudang yang didalamnya berisi banyak tabung gas ukuran 3 kg dan 12 kg serta 50 kg. Bersamaan dengan itu, tercium bau gas yang sedang dioplos. Bau menyengat dan berbahaya itu menyembur hingga ke luar gudang.
Sementara itu, SPRI/FRI penjaga gudang yang juga diduga sebagai penanggung jawab gudang saat ditanya tentang siapa pemilik gudang pengoplosan gas itu mengaku bermarga Saragih. Pria itu juga menyebutkan bahwa saat ini hanya memiliki 10 unit armada pengangkut tabung gas 3 kg subsidi yang keluar dan masuk ke dalam gudang.
Hal itu diperkuat dengan pengakuan penjaga gudang itu yang menyebutkan bahwa armada jenis pick up memakai terpal yang dimaksud adalah pengangkut tabung gas ukuran 3kg. Jika satu mobil pick up bermuatan 240 tabung maka dalam sehari sebanyak 2.400 tabung subsidi diborong dari sejumlah agen pangkalan.
Penegak hukum juga diminta konsisten dalam menerapkan kepada pengoplos gas elpiji Undang-Undang 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 sampai dengan pasal 58,dan diancam pidana penjara 6 ( enam tahun penjara ) dan denda Rp 60,000,000,000,00 ( enam puluh miliar rupiah). (TIM)