DENPASAR, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Oknum anggota kepolisian yang diduga menganiaya pegawai klub malam sudah diamankan pihak Propam Polda Bali. Oknum polisi berinisial Iptu A itu saat ini sedang diperiksa Propam Polda Bali.
“(Prosesnya) dalam pemeriksaan Propam, tentu akan ada tahap yang harus dikerjakan,” kata Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra di Fakultas Kedokteran Universitas Udayana (FK Unud), Sabtu (29/5/2021).
Danu menegaskan pihaknya mempunyai aturan bila ada oknum yang melanggar aturan. Karena itu, pihaknya akan memproses oknum tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Itu adalah prinsip kami, tidak ada melindungi anggota yang berbuat salah. Kalau berbuat salah, tidak sesuai aturan, tidak sesuai dengan etika, itu akan kita ikuti ketentuan yang berlaku,” terang Danu.(DAB)