JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polsek Cipondoh menangkap HK dan CI, tersangka kepemilikan sejumlah botol minuman keras (miras) impor ilegal di Cipondoh, Kota Tangerang. Polisi menyita sebanyak 151 botol miras.
Kapolsek Cipondoh AKP Maulana Mukarom mengatakan, peristiwa penangkapan terjadi Senin (14/12) sekitar pukul 00.30 WIB di Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Polisi awalnya mencurigai pergerakan CI dan langsung dilakukan penggeledahan.
“Setelah diinterogasi, tim melakukan penggeledahan terhadap barang yang dibawa dan didapati 2 buah botol minuman beralkohol impor yang dicurigai ilegal karena tidak adanya keterangan dalam bahasa Indonesia,” kata Maulana lewat keterangannya, Kamis (31/12/2020).
Maulana mengatakan, dari hasil penggeledahan CI didapati 2 botol miras impor diduga ilegal. Polisi melakukan pengembangan ke rumah diduga pelaku lain berinisial HK dan mendapati miras impor berbagai merek.
“Saat tiba di rumah diduga pelaku HK didapati minuman beralkohol impor berbagai merek yang diduga ilegal atau tidak adanya keterangan dalam berbahasa Indonesia di botol minuman beralkohol tersebut,” ujar Maulana.
Maulana mengatakan, ada sekitar 151 botol miras yang disita polisi. Rencananya, ratusan botol miras itu akan disebarkan pada malam perayaan Tahun Baru 2021.
“Barang bukti total 151 botol berbagai macam merk,” ungkap Maulana.
“Iya benar untuk perayaan Tahun Baru, di sekitar Cipondoh situ,” imbuhnya.