JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Tim pengacara Ilham Bintang dan lawannya tim pengacara yang mewakili PT Indosat Ooredoo Ltd dan Commonwealth Bank gagal mencapai kesepakatan. Kedua belah pihak akhirnya sepakat melanjutkan sidang gugatan perdata itu. Sidang lanjutan dengan agenda mediasi itu dipimpin hakim mediator Makmur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (15/2/2021). Proposal mediasi yang diajukan penggugat tak diterima.
“Indosat hanya mau membayar ganti rugi Rp 265 juta. Sedangkan Commonwealth Bank sama sekali menolak proposal mediasi yang diajukan Penggugat. Maka kami pun bertekad melanjutkan gugatan sampai tuntas,” kata koordinator tim pengacara Ilham Bintang, Wina Armada Sukardi, dalam keterangan tertulis.
“Klien kami menginginkan itu. Dia kepengin betul tahu bagaimana ujung dari kasus pembajakan sim card yang berlanjut pembobolan rekening korban di bank. Kejadian serupa sudah menelan banyak korban dengan akumulasi kerugian uang ratusan miliar rupiah, yang tidak dapat mereka perjuangkan,” lanjut Wina mengutip Ilham Bintang.
Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim memang meminta para pihak mengupayakan dulu proses damai. Melalui tim pengacaranya, Ilham Bintang menggugat Indosat dan Commonwealth Bank masing-masing ganti rugi senilai Rp 100 miliar.
Ilham Bintang merasa sangat dirugikan secara materiil dan imateriil atas rapuhnya sistem pengamanan perusahaan seluler Indosat dan juga perusahaan perbankan Commonwealth Bank. Ilham menjadi korban kejahatan perbankan akibat pembajakan sim card-nya.
Pada 3 Januari 2020, kartu SIM Ilham Bintang dibajak oleh seseorang yang mengaku sebagai dirinya. Orang itu kemudian datang ke gerai Indosat Mall Bintaro Exchange, Bintaro. Pelaku disebut sangat mudah mendapatkan sim card korban.
Setelah itu, mereka yang juga sindikat pembobol bank menguras dana Ilham Bintang di Commonwealth Bank yang jumlahnya mencapai sekitar Rp 300 juta. Pembobolan ini juga disebut dilakukan sangat mudah dan tanpa melalui prosedur seperti biasanya.
Polisi sebelumnya telah menangkap sindikat pembobolan tersebut. Pada sidang 21 Oktober 2019, mereka dijatuhi hukuman masing-masing dua tahun penjara dan denda sekitar Rp 200n juta.
Ilham Bintang menilai terjadi pengabaian korporasi terhadap dirinya selaku konsumen atau nasabah. Menurut dia, kerugian materialnya sama sekali tidak diganti yaitu berupa rusaknya jadwal liburan yang sudah dirancang sejak lama di Australia.
“Mereka harus bertanggung jawab atas kerugian pelanggan dan nasabah mereka. Apalagi, kasus yang menimpa saya. Biarpun sudah terbukti secara hukum sim card dibajak di dalam kekuasaan dan pengawasan Indosat. Uang saya juga dicuri ketika dalam berada dalam pengawasan Commonwealth Bank. Tujuan tuntutan ini supaya tidak lagi warga masyarakat yang menjadi korban atas rapuhnya sistem perlindungan dan pengamanan perusahaan seluler dan perbankan,” ujar Ilham.(DAB)