SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pengelolaan dana hibah untuk pesantren jadi sorotan setelah adanya penyidikan dari Kejati Banten. Untuk hibah tahun 2021 yang dananya belum dicairkan, sudah ada 716 pesantren yang diduga fiktif.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Gunawan Rusminto. Ia menjelaskan, total penerima hibah untuk tahun 2021 sebanyak 4.042 pesantren. Sebagai tahap awal verifikasi, pihaknya sudah menemukan ada 716 yang bisa dikatakan diduga fiktif.
“Bisa dikatakan (fiktif), itu yang tidak akan kita terima untuk administrasi pertama, berikutnya kita cek kembali faktual ke lapangan,” kata Gunawan kepada wartawan di Serang, Rabu (21/4/2021).
716 pesantren fiktif ini terdiri dari double pencatatan sebanyak 514 dan sisanya adalah pesantren yang tidak memiliki izin operasional. Dua kesalahan ini bisa membuat pesantren tidak menerima bantuan hibah.
Berdasarkan saran dari Kejati Banten dan gubernur, pihaknya memang harus melakukan verifikasi faktual untuk penerima hibah pesantren. Termasuk apakah pesantren di lapangan memiliki izin operasional. Ini dilakukan karena adanya penyidikan dari Kejati Banten soal hibah pesantren untuk tahun 2020.
Hibah ponpes 2021 oleh Pemprov Banten dianggarkan Rp 161 miliar. Alokasi anggaran per pesantren naik menjadi Rp 40 juta dan diberikan ke 4.042 pesantren se-Banten.(DON)