JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polda Metro Jaya menyidik 34 perusahaan non-esensial dan non-kritikal yang melanggar PPKM darurat. 70 orang yang merupakan petinggi dari 34 perusahaan itu ditetapkan sebagai tersangka.
“Sampai dengan tadi malam sudah melakukan penyidikan sekitar 34 perusahaan yang kita segel,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/7/2021).
“Yang ditetapkan sebagai tersangka rata-rata pimpinan yang bertanggung jawab di perusahaan-perusahaan tersebut,” jelas Yusri.
“70-an tersangka. Kan (tiap perusahaan) ada yang dua (tersangka), ada yang tiga (tersangka),” lanjut Yusri.
70 tersangka itu berstatus CEO hingga manajer perusahaan. Polisi menilai mereka menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam meminta karyawannya untuk tetap masuk kantor.
“Rata-rata pemimpinnya ada yang CEO sama manajernya kan dia penanggung jawab. Yang bertanggung jawab di sini adalah pimpinannya yang memang udah tahu itu non-esensial dan non-kritikal yang memaksakan pegawainya untuk tetap ngantor,” jelas Yusri.(DON)