Oleh: Saiful Huda Ems.
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Entah sudah berapa kali saya terus menerus menulis melalui opini, tentang kasus suap dan perintangan penyidikan yang dituduhkan pada Sekjen PDIP, Mas Hasto Kristiyanto.
Dari awal saya sudah sangat curiga bahwa itu bukanlah kasus murni hukum, melainkan sarat dengan motif kepentingan politiknya.
Bukan hanya karena tiadanya saksi dan bukti yang kuat, yang dapat dijadikan pedoman untuk mentersangkakan Mas Hasto, melainkan juga itu perkara sudah sangat lama (tahun 2019) dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan (inkracht van gewijsde) di tahun 2020, dimana dalam putusan Pengadilan Tipikor saat itu, Mas Hasto sama sekali tidak terlibat apa-apa.
Namun menariknya, ketika Mas Hasto mulai semakin vokal mengkritisi Pemerintahan Jokowi di akhir masa jabatannya, perkara purba soal Suap Harun Masiku itu dimunculkan lagi, dan kali ini Mas Hasto dijadikan target utama kriminalisasi oleh Jokowi yang menggunakan tangan penyidik KPK, AKBP Rosa Purbobekti.
Rosa sendiri selalu menyembunyikan identitas dirinya, jika tidak percaya, coba carilah di google, tidak akan pernah kita temukan wajahnya, kalaupun ada itu wajah orang lain yang bukan dirinya. Ini saja sudah menjadi pertanda, bahwa ada yang tidak beres, minimal tidak transparan dalam soal penanganan kasus Mas Hasto yang dilakukan oleh penyidik KPK, Rosa Purbobekti ini.
Sebelum Mas Hasto mulai disidang oleh PN Tipikor di PN Jakarta Pusat ini, Mas Hasto melalui tim kuasa hukumnya telah mengajukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Bagi saya yang pernah bersidang disana dan ditangani oleh hakim, yang mana hakimnya sama dengan yang menyidangkan Praperadilan Mas Hasto, saya sudah was-was, dan dalam hati saya berkata: “Hemmm…tidak akan beres ini Praperadilan Mas Hasto kalau ditangani hakim ini”.
Lalu apa yang terjadi kemudian? Benarlah seperti yang semula saya duga, sangat tidak beres dengan hakim yang bernama Djumyanto ini.
Praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa Mas Hasto Tidak Diterima. Ironisnya, ketika tim kuasa hukum Mas Hasto mau mengajukan Praperadilan lagi di PN yang sama, KPK buru-buru menahan Mas Hasto dan secepat kilat menyidangkan perkaranya di PN Tipikor di PN Jakarta Pusat.
Meski demikian penguasa langit dan bumi, nampaknya ingin sesegera mungkin sedikit membuka kebenaran pada mata manusia Indonesia. Kemarin Kejaksaan Agung menjemput paksa Hakim Ketua Djumyanto –yang sebelumnya Tidak Menerima Praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Mas Hasto terkait vonis lepas tiga terdakwa korporasi Kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Hakim Djumyanto ini dikaitkan dengan penangkapan Ketua PN Jakarta Selatan, Muhamad Arif Nuryanta (MAN), yang menerima suap Rp. 60 miliar dan mengatur vonis onslag atau lepas tiga terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor CPO yang saya sebutkan di atas.
Aneh bin ajaibnya, Djumyanto pada Minggu dini hari (jam 02:10 WIB), tiba-tiba mau mendatangi ke Kejaksaan dengan alasan mau klarifikasi, namun ia kemudian malah dijemput paksa oleh Kejaksaan Agung pada Minggu (13/02/2025).
Uang memang sangat berkuasa untuk memalingkan pandangan seseorang pada kebenaran, namun kebenaran akan selalu menemukan jalannya sendiri untuk tegak bersama orang-orang yang benar.
Mas Hasto Kristiyanto sampai hari ini belum mendapatkan vonis hukumannya, akan tetapi hakim praperadilan yang berbuat zhalim padanya malah sudah terbuka kedok kasus korupsinya, hingga dijemput paksa oleh Kejaksaan Agung.
Demikian halnya dengan para penyidik KPK yang berbuat zhalim pada Mas Hasto Kristiyanto, memang belum terbongkar rahasianya, namun Jokowi yang diduga banyak orang telah menjadi pemegang remot kontrol KPK terhadap upaya kriminalisasi pada Mas Hasto Kristiyanto ini sekarang malah terbuka kedoknya; tidak dapat membuktikan keaslian ijazah tamatan UGM nya dan malah menyangkal ijazahnya sudah hilang, ketika jutaan rakyat mempertanyakannya.
Masalah Mas Hasto dengan Ijazah Palsu Jokowi itu memang tidak ada kaitannya, tetapi percayalah cepat atau lambat ketika orang-orang mulai semakin tau siapa Jokowi yang sesungguhnya, akan terbukalah skenario di balik upaya kriminalisasi pada Mas Hasto Kristiyanto, yang dilakukannya karena dendam dan strategi penyingkiran Mas Hasto Kristiyanto dari posisi strategisnya sebagai Sekjen partai terbesar (PDIP), Pemenang Pemilu 3x berturut-turut dan yang anti kongkalikong dengan gerombolan Oligarki yang selama ini memback up Jokowi…(SHE).
14 April 2025.
Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer sahabat seperjuangan Mas Hasto Kristiyanto.
Skenario Kriminalisasi Terhadap HASTO KRISTIYANTO Semakin Terlihat
