JAYAPURA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polres Jayapura menangkap 34 orang yang mengibarkan bendera Bintang Kejora. Sebanyak 20 orang di antaranya ditetapkan menjadi tersangka kasus makar.
“Dua puluh orang ditetapkan menjadi tersangka kasus makar dari 34 orang simpatisan Papua Merdeka yang diamankan Polres Jayapura,” ujar Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon saat konferensi pers di Polres Jayapura, Senin (2/12/2019).
Ke-34 orang yang tergabung dalam Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) wilayah Distrik Demta dan Kab Sarmi itu ditangkap tim gabungan Polres Jayapura pada Sabtu (30/11) malam. Mereka diamankan di pertigaan lampu merah Bandara Sentani saat hendak menuju Lapangan Trikora Abepura untuk melaksanakan upacara pada 1 Desember 2019.
“Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang berhasil disita, berupa beberapa setel pakaian loreng TNI dengan lambang bendera bintang kejora, berbagai macam senjata tajam dan kartu anggota TPNPB, serta dokumen terkait West Papua ke-20 orang jadi tersangka makar,” jelasnya.(DAB)