JAKARTA,khatulistiwaonline.com
KPK menahan anggota DPRD Kota Malang Bambang Sumarto, tersangka kasus suap APBD-P Malang 2015. Bambang ditahan selama 20 hari.
Bambang keluar dari ruang penyidikan di lantai 2 gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (29/3/2018) pukul 16.22 WIB. Dia sempat menyampaikan soal kasus yang menjeratnya.
“Jadi saat ini, saya ini kan disangka menerima hadiah atau janji dari Wali Kota Malang. Lah ini sekarang lagi proses-proses penyidikan. Makanya itu saja yang bisa kami sampaikan. Makasih ya,” kata Bambang, yang sudah mengenakan rompi tahanan oranye KPK.
Dia lalu dibawa ke rutan untuk menjalani penahanan selama 20 hari pertama. Bambang ditahan di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
“Ditahan 20 hari pertama di rutan cabang Guntur,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah yang dimintai konfirmasi.
Sedianya, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap 6 anggota DPRD Kota Malang hari ini. Selain Bambang, KPK memanggil Abdul Hakim, Imam Fauzi, Sulik Lestyowati, Syaiful Rusdi, dan Tri Yudiani.
Namun, menurut Febri, hanya Bambang yang memenuhi panggilan. “Satu orang (tersangka dari kasus APBD-P Malang yang hadir hari ini),” ucapnya.
Dalam kasus ini, Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton diduga memberikan suap kepada Ketua DPRD saat itu, Moch Arief Wicaksono, dan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan APBD-P. Sedangkan 18 anggota DPRD Malang diduga sebagai penerima.
Sebelumnya, Arief Wicaksono diduga menerima Rp 700 juta dari Kepala PUPPB Pemkot Malang Jarot Edy Setiawan. Dalam pengembangan perkara, uang itu diduga juga berasal dari Moch Anton. Sebesar Rp 600 juta dari total pemberian tersebut kemudian diduga didistribusikan kepada sejumlah anggota DPRD Kota Malang. (ARF)