JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Penghitungan surat suara Pemilu 2019 wilayah kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur akan dilakukan di Dewan Tun Razak PWTC, Jalan Tun Ismail Nomer 41 Kuala Lumpur. Penghitungan berlangsung di PWTC lantaran keterbatasan tempat di KBRI, Wisma Duta dan Sekolah Indonesia Kuala Lumpur (SIKL).
Penghitungan surat suara akan digelar pada Rabu (17/4/2019) mulai pukul 14.00 waktu setempat. Dalam penghitungan surat suara nanti Kelompok PPLN diperbolehkan diganti sekiranya ketua dan anggota berhalangan melaksanakan penghitungan surat suara sejauh pernah menjadi peserta Bimtek Pemilu 2019 Kuala Lumpur.
“Petugas KPPSLN yang bertugas harus menggunakan pakaian dan perlengkapan KPPSLN,” ujar Ketua PPLN Kuala Lumpur, Agung Cahaya Sumirat, di Kuala Lumpur, seperti dikutip dari Antara, Selasa (16/4/2019).
Agung mengatakan para saksi yang hadir dalam penghitungan suara harus menunjukkan surat mandat dari Tim Kampanye Nasional (TKN) dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) untuk Pilpres. Sementara, untuk Pileg harus menunjukkan surat dari DPP partai politik.
“Untuk menjamin keamanan penghitungan surat suara Polisi Diraja Malaysia (PDRM) bisa ditempatkan di dalam gedung PWTC,” katanya.
Sebelumnya saat Bimtek KPPSLN PPLN Kuala Lumpur juga menggunakan gedung tersebut untuk memberikan pelatihan. Penghitungan surat suara di luar negeri tidak boleh mendahului penghitungan suara di dalam negeri yang dijadwalkan pada hari yang sama.(NGO)