JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Insiden letusan senjata api jenis glock milik anggota Polri Briptu Fajar Firmansyah terjadi di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sendiri sudah memiliki peraturan tentang pengosongan senjata api di bandara. Bagaimana aturan lengkapnya?
Aturan tentang senjata api sudah tercantum dalam SKEP/100/VII/2003 yakni Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara tentang Petunjuk Teknis Penanganan Penumpang Pesawat Udara Sipil yang Membawa Senjata Api Beserta Peluru dan Tatacara Pengawalan Tahanan dalam Penerbangan Sipil.
Dikutip khatulistiwa, Senin (23/7/2018), dalam SKEP itu, pemilik atau pemegang senjata api wajib menyerahkan sendiri senjata api dan pelurunya dalam keadaan terpisah yang kemudian nantinya akan disimpan dalam kotak khusus yang dikunci di kargo kompartemen pesawat udara.
Sebelumnya, pada Minggu (22/7), senpi milik Briptu Fajar meletus di Terminal 3 Bandara Soetta. Senpi yang menyisakan sebutir peluru itu meletus saat pengosongan senjata dilakukan oleh petugas protokol bandara, Bripda Galuh Apriyana.
Padahal, menurut petunjuk teknis dalam SKEP/100/VII/2003, senjata api yang diserahkan kepada petugas check-in harus dalam keadaan terpisah dengan peluru atau senjata api harus dalam keadaan kosong. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Lampiran keputusan petunjuk teknis point C angka 4.
Berikut aturan lengkapnya pada Point C, Penerimaan, Penyimpanan, dan Penyerahan Senjata Api beserta Peluru:
2. Penumpang yang membawa senjata api beserta peluru “wajib” melaporkan kepada petugas pengamanan bandar udara untuk selanjutnya disampaikan kepada petugas check-in guna proses lebih lanjut untuk diangkut dengan pesawat udara;
3. Penumpang yang membawa senjata api beserta peluru “wajib” menyerahkan senjata api dan pelurunya kepada petugas check-in dengan didampingi petugas pengamanan bandar udara, yang selanjutnya senjata yang diterima akan diperlakukan sebagai security item dan peluru sebagai dangerous goods;
4. Penyerahan senjata api beserta peluru kepada petugas check-in sebagaimana dimaksud butir 3, dilakukan sendiri oleh pemilik atau pemegang dengan ketentuan:
a. Memperlihatkan surat izin penguasaan atau kepemilikan senjata api beserta peluru dari instansi yang berwenang dan surat dinas bagi pejabat atau petugas negara;
b. Senjata api beserta peluru yang diserahkan harus dalam keadaan terpisah antara senjata api dengan peluru (senjata api tidak dalam keadaan berisi peluru/kosong), yang dilakukan sendiri oleh pemilik atau pemegangnya.
Akibat insiden ini, seorang petugas Gapura yang melayani ground handling Garuda Indonesia, Ikhwanul Hakim Siregar mengalami luka di kakinya. Ikhwanul terkena serpihan peluru yang meletus dari senpi yang meletus. (ARF)