Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyayangkan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi tentang keberadaan TAP MPR dan menyatakan MPR tidak berwenang mengeluarkan ketetapan atau Tap yang bersifat mengatur (regeling) dan berlaku mengikat keluar. Meski begitu, dirinya menghargai keputusan MK yang dinilai bersifat final.
“Memang agak aneh dan tidak begitu lazim, penjelasan membatasi norma dalam suatu perundang-undangan,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (18/1/2024).
Bamsoet mengaku sepakat dengan Yusril Ihza Mahendra yang menilai keputusan MK tidak menjawab pokok perkara yang diajukan. Dalam hal ini menyangkut kepastian hukum tata negara, manakala terjadi keadaan darurat yang tidak bisa diselesaikan secara biasa.
“Bagaimana seandainya dalam keadaan tertentu muncul keadaan kedaruratan yang luar biasa, yang berpotensi mengancam keutuhan bangsa dan negara, sementara UUD belum merumuskan dengan jelas untuk mengatasi keadaan itu,” terangnya. (VAN)