Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
LPSK mengatakan keluarga Yoshua Hutabarat bisa mengajukan restitusi kepada Ferdy Sambo. Hal serupa pernah dilakukan LPSK yang mengajukan nilai restitusi Rp 120 miliar di kasus Mario Dandy.
“Kalau sudah inkrah, jalannya lewat pengajuan penetapan hakim,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dihubungi wartawan, Rabu (9/8/2023).
Namun pihak korban tidak bisa menilai sendiri besaran nilai kerugian tersebut. Dalam hal tersebut, keluarga korban meminta LPSK menilainya.
“Kalau penilaian kerugiannya tetap LPSK yang melakukan,” ujar Edwin.
Hingga saat ini, LPSK belum bisa menilai restitusi keluarga Yoshua. Sebab, LPSK bersifat pasif. Bila keluarga meminta LPSK turun tangan, tim LPSK bisa bertindak.
“Keluarga korban tidak mengajukan,” ucap Edwin. (MON)