JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Penugasan Ma’ruf Amin sebagai pelaksana tugas (Plt) Presiden RI ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden.
Dalam Keppres Nomor 2 Tahun 2022 itu disebutkan bahwa Presiden Jokowi akan melakukan kunjungan kerja atau kunjungan kenegaraan ke 5 negara. Jokowi akan melakukan kunjungan ke Jerman, Polandia, Ukraina, Rusia, dan Uni Emirat Arab.
Presiden Jokowi bertolak ke Eropa dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (26/6/2022). Tertuang dalam Keppres 2/2022, kunjungan Presiden Jokowi ke Eropa dilakukan hingga 2 Juli ini.
Berdasarkan Keppres 2/2022, Wapres Ma’ruf Amin ditugaskan menjadi Plt Presiden RI sejak keberangkatan Jokowi hingga 2 Juli atau sampai Presiden Jokowi tiba kembali di Indonesia.
“Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Jerman, Polandia, Ukraina, Rusia, dan Persatuan Emirat Arab pada tanggal 26 Juni sampai dengan 2 Juli 2022 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air,” demikian bunyi diktum Kesatu Keppres 2/2022, seperti dilihat, Selasa (28/6/2022).(DON)