Tangerang –
Telah ditangkap seorang pria berinisial RZ yang diduga telah melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai anggota polisi, dengan menggunakan kaus bertulisan ‘polisi’ setelah melakukan pemerasan kepada YK,” kata Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan dalam keterangannya, Selasa (28/6/2022).
Hengki memaparkan RZ melakukan tindak pidana pemerasan dengan mengaku sebagai polisi. Dalam aksinya pada Selasa (21/6), sekitar pukul 20.30 WIB, RZ memeras YK (19), warga di Kampung Kedongdong, Desa Pasirnangka, Tigaraksa.
“Pelaku mengancam korban untuk menyerahkan barang pribadi dan mengancam akan menembak keponakan korban,” ucap Hengki.
Tipu daya RZ membuat korban menyerahkan handphone-nya. Setelah kejadian, korban langsung melapor ke polisi.
“Pada saat itu korban menyerahkan dua unit handphone, Realme dan Vivo, kemudian melaporkan kejadian pemerasan ke Polsek Tigaraksa,” kata Hengki.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga muncul titik terang terkait keberadaan RZ. Polisi berhasil menangkap RZ di Jl Aria Jaya Santika, Desa Pasirnangka, Tigaraksa, pada Sabtu (25/6).
Dari tangan RZ, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, salah satunya handphone YK.
“Tim berhasil amankan pelaku. Dan saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa satu unit handphone merek Realme milik korban sesuai dengan laporan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa Polsek Tigaraksa,” ucap Hengki.(MAD)