Palembang, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan dan beberapa barang bukti sudah kita sita, mobil Avanza, STNK dari kendaraan tersebut, sajam, dan baju,” kata Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Agus Halimudin, Senin (25/3/2024).
Agus menjelaskan, kejadian itu sudah diakui juga oleh Aiptu FN. Dia menyebut FN mengaku panik karena menghadapi 12 orang tak dikenal yang ingin mengambil mobil yang dikendarainya.
“Namun, dari aspek yang kami tangani, menurut pemeriksaan awal telah cukup bukti bahwa personel tersebut melanggar kode etik terkait dengan pelanggaran kelembagaan dan juga etika kemasyarakatan,” ujarnya.
Setelah diperiksa, Aiptu FN dipatsus maksimal 30 hari. Setelahnya, FN akan diperiksa di Ditreskrimum.
“Sementara yang bersangkutan masih kita proses dan tentunya akan kita lakukan pengamanan dalam rangka Patsus. Patsusnya mulai hari ini dan kita koordinasikan dengan Ditreskrimum untuk pidana atas laporan yang ada,” ujarnya. (DON)