JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
KPK kembali menyita aset milik Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi. Terbaru, aset Lukas yang disita senilai Rp 60,3 miliar.
“Dari beberapa rangkaian pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dengan satu di antaranya kembali melakukan penyitaan. Setidaknya 7 aset bernilai ekonomis yang diduga milik ataupun terkait dengan Tersangka LE,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (28/4/2023).
Ali menyebutkan bentuk-bentuk aset yang disita meliputi tanah dan bangunan. Sebanyak 7 aset tetap milik Lukas itu berada di Jayapura, DKI Jakarta dan Bogor, totalnya mencapai Rp 60 miliar.
“Adapun nilai aset mencapai kisaran Rp 60,3 miliar,” ujarnya. (DAB)