JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Hukuman penjara untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra disunat. Semula total hukuman dari empat perkara yang menjerat Djoko Tjandra adalah 9 tahun penjara, kini menjadi 8 tahun saja.
Hukuman Djoko Tjandra yang dikorting yakni vonis kasus suap ke Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo terkait pengurusan DPO di Imigrasi serta memberi suap ke Pinangki Sirna Malasari selaku jaksa pada Kejagung berkaitan dengan upaya permohonan fatwa MA agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi jika pulang ke Indonesia. Semula dari 4,5 tahun penjara, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, hukuman Djoko disunat menjadi 3,5 tahun.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” demikian bunyi putusan banding yang dilansir website MA, Rabu (28/7/2021).(DON)