JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Penyesuaian tarif ini dilakukanberdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1661/KPTS/M/2024 tanggal 12 Juli 024. Dengan adanya penyesuaian ini, tarif lama yang berlaku sejak 23 Agustus 2021 tidak akan berlaku lagi.
Direktur Utama PT Trans Jabar Tol, Abdul Hakim Supriyadi menyampaikan bahwa penyesuaian ini sudah sesuai dengan regulasi yang ada, sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 68 ayat (1) Peraturan Permerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
“Selain itu kami juga telah melaksanakan giat beautifikasi serta pemenuhan standart pelayanan minimum (SPM) sebagai syarat kenaikan tarif dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT),” kata Hakim, dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (5/8/2024).
Dengan adanya penyesuaian tarif pada Seksi 1 Ciawi-Cigombong, maka pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan I dari Simpang Susun Ciawi menuju Ciawi akan dikenakan tarif sebesar Rp 2.500, untuk pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan Il dan III dari asal dan tujuan yang sama akan dikenakan Rp 3.500. Lalu, untuk kendaraan golongan IV dan V akan dikenakan tarif sebesar Rp 4.500.
Selanjutnya, pengguna jalan golongan I dari Gerbang Tol (GT) Caringin Utama dan Caringin menuju GT Cigombong dikenakan tarif Rp 19.000, untuk kendaraan golongan II dan III dengan rute yang sama akan dikenakan Rp 28.000, sedangkan golongan IV dan V dikenakan tarif Rp 37.500 begitu juga sebaliknya.
“PT Trans Jabar Tol akan terus melakukan perbaikan dan pemeliharaan guna meningkatkan pelayanan kepada pengguna Tol Bocimi. Peningkatan pelayanan tersebut dilakukan dalam rangka memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan kepada pengguna jalan tol,” ujar Hakim. (BAS)