JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Penindakan sistem tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, difokuskan untuk kendaraan dengan kode pelat nomor B. Begini aturan untuk pelat lain.
“Oh, kan ada polisi di lapangan, kan sudah diberitahukan. Jam sekian ini. Kendaraan B sekian atau mungkin S, atau L atau apa itu yang non-B, diberitahukan oleh anggota di lapangan. Kan ini hanya beberapa titik dan ini pergerakan ini ke titik yang lain, ya,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Kamis (1/11/2018).
Yusuf menerangkan penindakan sistem E-TLE untuk pelat nomor kendaraan lain akan diterapkan pada 2019. Yusuf akan berkoordinasi dengan Korlantas Polri mengenai database kendaraan seluruh Indonesia.
“Jadi untuk pelat yang di luar pelat B, untuk E-TLE ini masih belum terekam karena ini berkaitan dengan data kendaraan. Data kendaraan database-nya yang pelat B ada di saya. Kalau yang non-B saya tidak punya. Tahun depan, kami akan connect dengan Korlantas. Korlantas punya semua data kendaraan di Indonesia,” ujarnya.
Yusuf kemudian berbicara tentang hasil uji coba sistem E-TLE selama Oktober. Dia mengklaim pelanggaran lalu lintas menurun drastis selama masa uji coba tersebut.
“Kemarin efektif dari mulai pertama kali, minggu pertama kurang-lebih ratusan, ya. Kemudian minggu kedua turun, bahkan terakhir kemarin sampai terjadi penurunan signifikan. Ini menandakan bahwa masyarakat sudah mengetahui di situ ada kamera, kamera CCTV sehingga mereka waspada dan tertib,” imbuhnya.
Penindakan sistem E-TLE mulai diberlakukan hari ini. Sebanyak empat CCTV dipasang di Bundaran Patung Kuda dan Sarinah untuk merekam pelanggaran lalu lintas. (MAD)