Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Presiden Jokowi menyampaikan selama ini kalau rakyat atau swasta punya utang, kita menagih dengan disiplin, tetapi kita juga harus konsekuen kalau kita yang punya utang juga harus membayar, itu perintah presiden,” kata Mahfud dalam YouTube yang disiarkan Kemenpolhukam, Minggu (11/6) kemarin.
Mahfud sendiri mendapat tugas dari Jokowi untuk mengkoordinir pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat. Perintah itu disampaikan secara resmi dalam rapat internal pada 23 Mei 2022.
Perintah itu disusul dengan dikeluarkannya Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2022 yang isinya untuk meneliti kembali dan menentukan pembayaran terhadap pihak-pihak yang mempunyai piutang kepada pemerintah. Jika sudah inkracht, maka pemerintah wajib membayar, termasuk dalam kasus Jusuf Hamka.
“Kami sudah memutuskan pemerintah harus membayar dan tim yang kami bentuk bersama Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian dan lain-lain termasuk dari Menkumham itu sudah ada di situ memutuskan untuk membayar,” ucapnya. (MON)