JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Lembaga Perkumpulan Monitoring Pilar Bangsa (MPB) melayangkan surat Pemberitahuan dan Somasi I tentang pengelolaan kios di lantai II Pasar Tradisional Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
Surat Nomor : 061/S-MPB/XII/2022Jakarta, 04 Desember 2022 itu ditujukan kepada Poltak Sitorus, Bupati Kabupaten Toba.
Dalam surat yang ditandatanganiGORDON. S, Ketua dan TUMPAL TAMBUNAN Sekretaris Perkumpulan Monitoring Pilar Bangsa yang beralamat di Jl. Pesanggrahan Raya No. 40 Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan Kota Administrasi Jakarta Barat tersebut, disebutkan, bahwa berdasarkan monitoring dan investasi Lembaga Perkumpulan Monitoring Pilar Bangsa di lapangan kemudian dikonfirmasi dari beberapa sumber yang dapat dipertanggung jawabkan, telah ditemukan adanya beberapa indikasi yang berkonsentrasi pada proses Penempatan kembali para pedagang kios di lantai II Pasar Tradisional Balige yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sehingga mengakibatkan ada unsur sengaja untuk menghambat masyarakat yang hendak berusaha kembali di Pasar Tradisional Balige;” Sesuai dengan PERATURAN BUPATI TOBA SAMOSIR NOMOR 50 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN KIOS DI LANTAI II PASAR TRADISIONAL BALIGE sangat jelas dinyatakan maksud pengaturan pengelolaan kios didalam Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan kepastian tempat usaha bagi Pedagang.
Diketahui bahwa sampai dengan saat ini, para pedagang yang telah puluhan tahun menempati PASAR TRADISIONAL BALIGE tidak jelas akan status mereka untuk berusaha,” demikian isi permohonan dan somasi I tersebut.
Selain itu, setiap pedagang yang menggunakan kios di lantai II terlebih dahulu mendapat persetujuan Bupati melalui Kepala Dinas berupa Surat Perjanjian Pemakaian Kekayaan Daerah.
Persetujuan sebagaimana dimaksud diberikan oleh Kepala Dinas atas permohonan tertulis dari pemohon dengan syarat :
a. Membuat surat permohonan diatas kertas segel atau bermeterai cukup;
b. Membuat surat pernyataan benar sebagai pedagang diketahui oleh lurah/kepala desa;
c. melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang masih berlaku (serta menunjukkan aslinya);
d. berdomisili di Kecamatan Balige;e. melampirkan pas photo ukuran 3cm x 4cm sebanyak 2 (dua) lembar berwarna;
f. melampirkan surat pernyataan diatas kertas segel atau bermeterai cukup yang berisi antara lain sebagai berikut :
1. bersedia membayar sewa pemakaian kios.2. Bersedia berdagang setiap hari.3. Bersedia mematuhi segala ketentuan yang berlaku.
“Sesuai penyelusuran dan investigasi kami, diketahui bahwa tidak semua para pedagang Pasar TRADISIONAL BALIGE membuat Surat Perjanjian Pemakaian Kekayaan Daerah. Sesuai Pasal 8 ayat (1) PERATURAN BUPATI TOBA SAMOSIR NOMOR 50 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN KIOS DI LANTAI II PASAR TRADISIONAL BALIGEmenyatakan Masa berlaku Surat Perjanjian Sewa Menyewa adalah selama 10 (sepuluh) tahun, dan dapat diperpanjang kembali.
Akan tetapi para pedagang yang menempati Pasar TradisionalBalige selama bertahun-tahun bahkan belasan tahun hanya berlaku 2 (dua) tahun dan setelah Pembangunan Pasar Balerong Balige Kab. Toba Samosir APBN TA 2020 justru tidak beraturan karena system ambil nomor dengan mengabaikan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku,” kata Gordon.
Selain itu,Program Revitalisasi Pasar Rakyat Pasar Tradisional Balairung (Onan Balerong) justru membuat permasalahan yang sangat meresahkan para pedagang sesuai pemberitaan dari berbagai media dan unjuk rasa para pedagang. Dalam akhir surat permohonan dan somasi I itu, Perkumpulan Monitoring Pilar Bangsa akan melakukan pengawalan dan mendesak Presiden RI dan Menteri terkait, Gubernur Provinsi Sumatera Utara serta BPK RI untuk segera dituntaskan atas temuan perkara Penempatan Pedagang Pasar Balerong Balige Kab. Toba Samosir.
“Bahwa, dari uraian-uraian hasil monitoring dan investigasi Tim kami telah ditemukan adanya kekurang yakinan pihak kami, telah ditemukan adanya beberapa indikasi yang berkonsentrasi pada proses Penempatan Pedagang Pasar Balerong Balige Kab. Toba Samosir serta syarat- syarat administratif yang tanpa dasar hukum, sehingga mengakibatkan ada unsur sengajauntuk menghambat para pedagang Pasar Balerong Kabupaten Toba untuk berusaha,” jelas Gordon.
Surat permohonan dan somasi I dari Perkumpulan Monitoring Pilar Bangsa itu dengan tembusan,Menteri Perdagangan RI (sebagai laporan);
Gubernur Prov. Sumatera Utara (sebagai laporan);Kepala Inspektorat Kab. Toba (sebagai laporan);Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (sebagai laporan);d.a. Jl. Medan Merdeka Utara No. 7, Jakarta Pusat 10110.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (sebagai laporan);d.a. Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 31 Jakarta Pusat 10210 IndonesiaKetua Pokja 4 Satgas Percepatan Kebijakan Ekonomi (sebagai laporan);
Menkumham d.a. Jl. HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta-12940 dan rekan-rekan Media Cetak dan Elektronik. (NGO)