JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany dinilai tidak tanggap terkait dugaan penyalahgunaan keuangan negara dilingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel. Pasalnya, meski telah disurati oleh Law Firm GRACIA & Partners mewakili Surat Kabar Khatulistiwa sejak tanggal 6 November 2018 lalu, hingga kini Walikota belum juga memberikan penjelasan dan klarifikasi.
Dalam surat yang dikirim Law Firm GRACIA & Partners yang ditandatangani Alisati Siregar, SH, MH dan Edwin Salhuteru, SH itu, disebutkan bahwa pada tanggal 26 Oktober 2018, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Ashar Syam’un, RAP. M.Si yang pada tahun 2015 menjabat sebagai Kepala Satpol PP Kota Tangsel, menyangkut pemberian uang sebesar Rp 500 juta oleh pegawai Satpol PP ke Polres Tangsel tanggal 27 November 2015.
Dalam bunyi kuitansi tanda terima penyerahan uang tertulis keterangan “Dana Bantuan Operasional Polres Kota Tangerang Selatan” dengan Kepala Surat Pemerintah Kota Tangerang Selatan cq. Satuan Polisi Pamong Praja.
Menurut Alisati Siregar dalam surat yang ditujukan kepada Walikota Tangsel tersebut, pemberian uang “Dana Hibah” tersebut tidak memenuhi syarat legal formal sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.14 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke-II atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.
“Dengan tidak dipenuhinya ketentuan syarat legal formal, sehingga timbul dugaan/persangkaan adanya penggunaan APBD Kota Tangerang Selatan yang tidak azas/tidak memenuhi amanah dari Peraturan Menteri Dalam Negeri,” ujar Alisati Siregar dan Edwin Salhuteru yang juga konsultan hukum Surat Kabar Khatulistiwa tersebut. (TIM)