JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Perkumpulan Monitoring Pilar Bangsa memohon kepada Ketua Ombudsman Republik Indonesia agar segera melakukan pemeriksaan atau penyelidikan terkait kegiatan pembangunan moda transportasi alternatif menuju Soekarno-Hatta Internasional Airport (SHIA).
Dalam surat Nomor : 040/S-MPB/IX/2020 yang dilayangkan kepada Ketua Ombudsman Republik Indonesia d.a. Jln. H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan itu, Perkumpulan Monitoring Pilar Bangsa menyebutkan bahwa pembangunan moda transportasi alternatif menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta banyak meninggalkan persoalan terutama menyangkut penetapan bentuk ganti kerugian dan tata cara pembayaran kepada warga.
Salah satu yang menjadi sorotan Perkumpulan Monitoring Pilar Bangsa adalah tanah milik Silvi sesuai Hak Milik tanah Persil No. : 31.DI Blok 007 Kohir No. : 0127/C.2121 Luas 1.562 m2 di Jalan Siswa Raya 3 RT 005 RW 05 Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang yang dibuat oleh Pejabat Akta Tanah Sementara (PPATS) Kecamatan Benda, Kota Tangerang No. : 14/2014 Tanggal 27 Januari 2014 yang diduga terjadi penyimpangan serta adanya dugaan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara. (NGO)