TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE. COM
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyidangkan kasus kepemilikan narkotika yang menyeret Akmal Syuhairudin Jamil, putra Wakil Wali Kota Tangerang, H Sachrudin . Tak hanya Akmal, bersama tiga rekannya, masing-masing, Dede , Syarifudin dan Muhamad Taufiq didakwa karena menyalahi Pasal 114, 112 dan 127 tentang Narkoba. Untuk itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan secara virtual, Senin (26/10/2020), mendakwa Akmal dan ketiga temannya bersalah karena memiliki dan menggunakan barang terlarang berupa narkotika.
Sebelum Jaksa membacakan dakwaan, Ketua Mjelis Hakim yang diketuai R Aji Suryo terlebih dahulu menanyakan para terdakwa apakah sehat, dan bisa mengikuti persidangan. Selanjutnya Hakim memeriksa identitas masing- masing terdakwa yang berkas perkaranya di split. Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Adib, Ghozali, Neisya dan Oktaviandi dari Kejaksaan Negeri Tangerang, membacakan dakwaan secara bergantian. dan hanya membacakan kronologis dan kejadian penangkapan ke empat terdakwa.
Terdakwa, Akmal Syuhairudin Jamil menurut JPU dalam dakwaanya, melakukan permupakatan jahat bersama Dede, Syarifudin dan Moh Taufik membeli, menjual memiliki, dan menyimpan narkoba jenis sabu tanpa hak seberat, 0, 51 gram. Keempat terdakwa membeli sabu senilai Rp 1.500 ribu. Akmal Syuhairudin Jamil memberikan uang Rp 800 ribu kepada, terdakwa Dede dan Rp 700 ribu lainnya dilakukan secara patungan oleh terdakwa Syarifudin, Dede dan Muhamad.
Terdakwa dijerat oleh JPU, Primair dari Pasal 114 ayat ( 1 ) junto Pasal 132 ayat ( 1 ) ‘ Subsidaer Pasal 112 ayat ( 1 ) dan lebih Subsidaer, Pasal 127 ayat ( 1 ) undang undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sesuai dakwaan JPU kalau terbukti dengan Pasal 114 ( 1 ) Junto Pasal 132 ayat ( 1 ) Undang- Undang No 35 Tahun 2009, terdakwa terancam hukuman paling rendah 5 dan paling tinggi 20 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah. untuk memberikan kesempatan kepada JPU memanggil saksi, Ketua Majelis Hakim R.Aji Suryo dibantu hakim anggota Sucipto dan Elly Istyani, menunda persidangan selama 1 minggu..
Sebagaimana diberitakan, Akmal sebelumnya ditangkap bersama tiga temannya di Jalan Taman Bunga V Kota Tangerang, Sabtu (6/6/2020) lalu. Dalam penangkapan tersebut, Polisi menyita barang bukti 0,51 gram sabu-sabu. Menurut keterangan, barang haram itu didapatkan secara patungan. Saat ini keempat terdakwa mendekam di Lapas Pemuda Tangerang. (FIL)