JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokro diputus bersalah dan dikenakan pidana penjara seumur hidup dalam skandal Jiwasraya. Pengacara Benny, Bob Hasan menyoroti asas kepastian hukum terkait vonis hakim.
“Vonis dari hakim pemutus adalah vonis yang terlanjur, terlanjur karena jaksa sita aset Benny Tjokro, terlanjur karena tuntutan jaksa. Akibat keterlanjuran tersebut demi membayar nasabah Jiwasraya, akhirnya menomor dua-kan hukum, sehingga bertentangan sekalipun dari hak asasi manusia pun harus dilalui,” kata Bob Hasan, di PN Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2020).
Bob mengatakan kliennya tidak bisa mengatur pengelolaan saham Jiwasraya. Dia juga bicara mengenai asas kepastian hukum divonis Benny Tjokro ini.
“Putusan kerugian negara yang sebesar Rp 12 triliun kemudian dibebankan ke Benny Tjokro separuh dengan Heru Hidayat, adalah cara dan vonis yang bertentangan dengan asas kepastian hukum,” tutur dia.
Sebelumnya, Benny Tjokro divonis penjara seumur hidup. Benny diputus bersalah melakukan korupsi dan memperkaya diri bekerja sama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya senilai Rp 16 triliun.
Benny juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000. Jika terdakwa tidak membayar pengganti selama 1 bulan setelah putusan tetap, harta bendanya akan dilelang jaksa untuk mengganti uang pengganti.
Benny melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu, Benny juga melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(DON)