TANGERANG, KHATULSTIWAONLINE.COM
Pemberitaan bangunan pabrik yang tengah dalam proses pekerjaan dan diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah setempat.
Menurut Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Kabid Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Gufron saat dikonfirmasi Khatulstiwaonline.com, Jumat (19/2/2021), pihaknya akan melakukan tindakan.
“Sudah dinaikkan surat penyegelan, selambat-lambatnya Senin kita eksekusi,” ujar Gufron melalui pesan WhatsApp.
Sebagaimana diberitakan, meski diduga belum memiliki IMB dari instansi terkait, namun pekerjaan bangunan yang disebut akan dijadikan pabrik panci di wilayah Jatiuwung tersebut terus berjalan dan sudah mencapai 50 persen.
Kepada wartawan, salah seorang pekerja saat ditanya tentang IMB, dia menunjukkan selembaran kertas yang menyatakan bahwa bangunan tersebut sudah diurus.
Ditanya mengenai papan atau plang IMB yang belum ada dipasang, pekerja itu menjawab “saya gak tau pak yang ada hanya selembaran kertas saja yang ditempelkan di tembok bangunan,”.
Setelah selembaran kertas yang ditempel di tembok difoto, wartawan menemui pejabat di Dinas Perijinan Kota Tangerang untuk konfirmasi apakah bangunan tersebut sudah mengantongi IMB atau belum.
Menurut salah seorang staf, bahwa berkas dari si pemohon atau pemilik bangunan masih banyak yang belum dilengkapi, sehingga belum bisa diterbitkan papan IMB.
Mendengar penjelasan dari staf Dinas Perijinan Kota Tangerang itu, wartawan kemudian menanyakan, kalau memang berkas masih belum lengkap kenapa bangunan tersebut bisa berdiri tegak hampir 50 persen ? .
Dicecar dengan pertanyaan seperti itu, staf tersebut mengatakan, kalau untuk pengawasan bangunan ada di Satpol PP Kota Tangerang dan Dinas Perkim.
Sedangkan pihak Dinas Perkim Kota Tangerang saat dikonfirmasi melalui Sekdis menyebutkan, akan mengarahkan Tim Pengawas Bangunan (Wasbang) untuk mengecek bangunan pabrik yang diduga belum memiliki IMB itu.
Sungguh miris, ketika ada laporan dari awak media terkait bangunan pabrik ini, barulah Instansi terkait di Pemkot Tangerang, khususnya bagian pengawasan bangunan Dinas Perkim dan Satpol baru bertindak.
Padahal, sesuai aturan yang sudah ada seharusnya si pemohon mengurus IMB dahulu baru bisa membangun pabrik, tapi nyatanya di lapangan sangat berbeda.(MBN)