JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim dan juga jaksa KPK. RJ Lino berterima kasih ke jaksa karena telah menuntutnya 6 tahun penjara.
“Perkenankanlah saya ucapkan terima kasih kepada teman-teman JPU KPK, yang telah bekerja keras menyiapkan tuntutan kepada saya setebal 40 cm, ya, maksud saya JPU telah bekerja keras setengah mati,” kata RJ Lino mengawali pleidoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (18/11/2021).
Diketahui, surat tuntutan jaksa KPK yang dibawa di sidang tuntutan pada Kamis (11/11) kemarin sangat tebal. Surat tuntutan itu setebal 1.500 halaman.
RJ Lino pun menyinggung 5 tahun menyandang status tersangka tanpa kejelasan. Dia dan keluarga mengaku menderita karena ketidakjelasan itu.
“Saya sangat bahagia karena saya diberi kesempatan untuk sampaikan terbuka hal-hal yang saya rasakan sebagai tersangka 5 tahun tanpa ada kejelasan status. Selama 5 tahun hati saya mati secara perlahan, istri dan anak-anak menderita dengan status tersebut, ketemu teman maupun family sendiri malu dan terpaksa berhenti dari aktivitas sosial,” kata Lino.(DAB)