Lebak, KHATULISTIWAONLINE.COM –
PJ Bupati Lebak Iwan Kurniawan mengatakan banyak faktor yang diperhitungkan dalam merumuskan kenaikan UMK, di antaranya pertumbuhan ekonomi dan pendapatan daerah. Rumusan itulah yang dipakai meski hasilnya masih berada di bawah Kabupaten Pandeglang.
“Pertama sudah ditetapkan (harus) berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 51. Sudah diatur dari perhitungan naiknya, alfanya sekian, kemudian dari pertumbuhan ekonomi, pendapatan daerah, luasan, jumlah penduduk. Jadi itu banyak yang memfaktori (kenaikan UMK),” kata Iwan kepada wartawan ditemui di Pendopo Bupati Lebak, Rangkasbitung, Kamis (30/11/2023).
Iwan menjelaskan, UMK Lebak tahun 2024 seharusnya hanya naik 0,1 persen. Tapi Pemkab Lebak meminta perusahaan dan Pemerintah Provinsi Banten memaksimalkan jadi 0,3 persen.
“Dari PP 51 itu ada kenaikan 0,1-0,3 persen dengan perhitungan salah satunya adalah inflasi di daerah itu. Nah perhitungan di Lebak itu 0,1 persen naiknya tapi kami coba diskusi dengan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan Provinsi Banten kalau Lebak jangan 0,1 persen tapi 0,3 persen dan komunikasi kita dipenuhi,” jelasnya. (MAD)