JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kapolsek Metro Tamansari, Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Adhi Wananda, mengatakan peristiwa terjadi pada Senin (29/4/2024) lalu. Motor korban dicuri saat diparkirkan sebentar di depan rumahnya dengan kondisi stang terkunci.
“Korban kemudian masuk ke dalam rumah untuk bekerja mengepak barang. Setelah selesai, korban ingin menggunakan sepeda motornya untuk bekerja, tetapi ternyata sepeda motor tersebut sudah hilang. STNK asli yang tersimpan di dalam jok juga ikut hilang, dengan total kerugian mencapai Rp 10 juta,” kata Adhi Wananda, Jumat (31/5/2024).
Pihak kepolisian pun menindaklanjuti kasus tersebut dan berhasil mengamankan pelaku SR di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Diketahui, pelaku beraksi bersama rekannya AP yang masih buron.
“Dari penggeledahan tersebut, anggota kami berhasil menemukan beberapa barang bukti, termasuk dua anak kunci T yang sudah dimodifikasi, tiga kunci Y, dan dua kunci L yang juga sudah dimodifikasi,” tuturnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku menjual motor korban ke seorang penadah bernama Mamang (DPO) di Karawang dengan harga Rp 2 juta. Pelaku menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk membeli sabu.
“Pelaku SR ini mendapat pembagian uang sebesar Rp 600 ribu, sebagian uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu,” tuturnya. (DAB)