Diduga Manipulasi Dokumen PPDB Untuk Loloskan Calon Siswa
TANGERANG,KHATULISTIWAONLINE.COM
Merasa dirugikan, beberapa orang tua murid yang mendaftarkan anak nya ke SMA Negeri 1 Kota Tangerang, berencana akan melaporkan panitia penerimaan peserta didik baru SMA 1 Kota Tangerang ke Polisi. . “Kami merasa dirugikan, karena diduga ada oknum panitia yang bermain dalam PPDB online tingkat Provinsi Banten, khususnya panitia PPDB di SMA N 1 Kota Tangerang,” ujar Jhon Eilbert Sitinjak, kepada wartawan Sabtu (6/7/2019).
Lebih jauh warga Taman Royal 3 ini menyatakan, jika dirinya mendaftarkan anaknya melalui zonasi wilayah, maka dipilihlah SMA N 1 Kota Tangerang, karena berdasarkan domisili, rumahnya dianggap lebih mendekati SMA N 1 Kota Tangerang. “Dalam formulir pendaftaran, jarak zonasi nya dari rumah saya ke SMAN 1 Kota Tangerang 2,9 km, itu diukur dan ditulis oleh panitia,” kata Jhon Eilbert sembari memperlihatkan formulir pendaftaran.
Tidak hanya dirinya, beberapa tetangga nya yang sama-sama tinggal di Perumahan Taman Royal 3 yaitu P Sihombing dan Surono ikut mendaftarkan anaknya ke SMAN 1, dengan jarak zonasi yang tercatat sama yaitu 2,9 km. “Kami ini posisi tinggalnya sebenarnya dirugikan dengan jarak zonasi ini, karena mau ke sekolah negeri yang mana pun tanggung, ada SMAN 10 yang jarak hanya 1,8 km dari rumah, tapi pendaftar lebih banyak yang jaraknya di bawah 1 km sementara kuota daya tampung lebih sedikit dari SMAN 1, makanya kita beralih ke SMAN 1,” katanya.
Namun ketika muncul pengumuman akhir tambah Jhon Eilbert, dirinya mendapatkan hasil jika anaknya tersisih dari seleksi zonasi, karena berdasarkan data akhir, jarak siswa yang tadinya terjauh dari anaknya waktu mendaftar diterima oleh SMAN 1karena dibawah 900 m yang tadinya waktu mendaftar diatas 3 km.
“Kami tidak terima hal ini dan kami memprotes ke pihak sekolah dan pihak sekolah mengatakan yang dipake hanya data yang terahir dan tdk menggunakan data pendaftaran yang pertama, alhasil anak kami tergusur dari orang yang jaraknya waktu mendaftar lebih jauh. Karena permufakatan jahat ini anak kami tidak diterima di SMA negeri mana pun di Kota Tangerang, padahal hasil SKHUN anak saya cukup menyakinkan diatas rata2, hampir mencapai 36,” ujar Jhon Eilbert Stinjak.
Atas kondisi ini, tambah Jhon, ia dan beberapa orang tua, sempat menanyakan kepada pihak panitia PPDB SMAN 1 Kota Tangerang, perihal adanya beberapa kejanggalan. Karena berdasarkan temuannya ada siswa yang dalam ukuran jarak rumah tinggal lebih jauh dari Perumahan Taman Royal 3. “Kita temukan ada yang siswa yang tinggalnya lebih jauh dari anak saya, yaitu 3,5 km kok bisa diterima, rupanya setelah kita tanyakan ke panitia PPDB, mereka membuat surat keterangan domilisi ke Kelurahan Sukarasa sehingga jarak zonasi nya jadi 900 meter, sehingga diterima, dan ini ada beberapa anak,” katanya.
Namun tambah Jhon ketika dikonfirmasi, pihak panitia menyatakan jika yang dipakai adalah surat keterangan domisili yang terakhir (perubahan). Padahal dalam ketentuan hal ini tidak diperbolehkan. “Kami merasa dirugikan disini, makanya kami berniat untuk membuat laporan ke Polisi, terkait dengan manipulasi dokumen, dan ini merupakan hal yang menjadi perhatian secara nasional, tapi kenapa masih ada juga oknum yang bermain, kasihan anak-anak ini,” kata Jhon.
Perihal ini tambah Jhon Eilbert sudah disampaikan langsung ke Dinas Pendidikan Provinsi Banten, namun tidak mendapatkan tanggapan, maka ia dan beberapa orang tua berniat melaporkan hal ini ke Polisi. “Kita mau memberikan pembelajaran dan pendewasaan kepada para pihak yang punya kebijakan, terutama panitia PPDB untuk tidak bermain seperti ini, karena sangat merugikan masyarakat,” kata Jhon.
Saat ini tambah Jhon, ia dan beberapa orang tua murid sudah mendaftarkan anaknya ke SMA Negeri di Jakarta Barat, dengan zonasi luar kota. “Anak kami akhirnya sekolah di Jakarta dan di sana lebih fair, karena melihat hasil SKHUN, dan memang anak-anak kami mendapatkan nilai yang cukup memuaskan, sehingga diterima disana,” katanya.
Sementara itu Praktisi Hukum dari Firma Hukum Justice & Freedom, Edward Sihombing, SH,MH,MBA dan Ir Bahtiar Efendi Sitinjak,SH,MM mengatakan hal yang sama agar permasalahan ini dibawa ke Jalur hukum agar terungkap dan pelakunya dicopot dan diberi sanksi hukum, baik orang tua siswa, pihak kelurahan dan siapa saja yang ikut bermain karena itu sudah ada konsfirasi sebagaimana di Pasal 55 KUHP. (NGO)