Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kasa Lantas Wilayah Jakarta Timur AKBP Edy Surasa Sitepu mengatakan OS ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya dalam berkendara mengakibatkan korban tewas.
“(Pasalnya) 311 ayat 5. Pasal-pasal ini ada junctonya juga, termasuk juncto 312,” ujar Edy, saat dihubungi, Jumat (16/6/2023).
Berikut bunyi Pasal 311 ayat 5 Undang-undang No 22 Tahun 2009:
“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”
Bunyi Pasal 312:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).”
Edy mengatakan OS telah ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan 1×24 jam.
“Sudah, sudah tersangka, kan sudah 1×24 jam,” kata Edy.(HAN)