Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Honorarium yang diberikan hanya kepada Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/kontrak kerja,” tulis PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Untuk besaran honorarium ini sendiri ditentukan berdasarkan lokasi Kementerian/Lembaga (K/L) berada. Di wilayah DKI Jakarta misalkan, setiap satpam dan pengemudi K/L ditetapkan menerima Rp 5,61 juta per bulan. Lalu Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp 5,1 juta per bulan.
Untuk saat ini Jakarta sendiri merupakan wilayah dengan besaran honorarium tertinggi. Kemudian pada posisi kedua diikuti Provinsi Papua, Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan dimana satpam-pengemudi digaji Rp 4,6 juta per bulan, sedangkan untuk petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp 4,18 juta.
Kemudian disusul Sulawesi Utara dengan honorarium satpam-pengemudi Rp 4,23 juta dan petugas kebersihan-pramubakti Rp 3,85 juta. Ada juga Bangka Belitung untuk satpam dan pengemudi Rp 4,2 juta serta bagi petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp 3,81 juta setiap bulannya.
Sementara itu untuk wilayah dengan honorarium terendah berada di Provinsi Jawa Tengah di mana setiap bulannya untuk satpam dan pengemudi sebesar Rp 2,28 juta serta petugas kebersihan dan pramubakti Rp 2,07 juta.
Meski begitu, besaran honorarium ini tidak bersifat mutlak atau pasti. Sebab bila mana besaran honorarium ini masih lebih kecil daripada UMP/UMK, maka besaran gaji mereka dapat dinaikan melebihi batas aturan PMK ini.
“Dalam hal ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi daripada satuan biaya dalam Peraturan Menteri ini, maka satuan biaya ini dapat dilampaui mengacu pada ketentuan tersebut,” jelas aturan ini lagi. (MON)