Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“KPK juga telah meminta data transaksi dari PPATK dan sejauh ini tidak ditemukan adanya dugaan transaksi mencurigakan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Rabu (3/4/2024).
Ali mengatakan kabar jaksa TI memeras saksi bermula dari laporan yang masuk ke Dewas KPK pada 15 Januari 2023. KPK lalu melakukan penelusuran selama satu tahun, namun belum menemukan adanya bukti pelanggaran yang dilakukan jaksa tersebut.
“KPK telah menindaklanjuti dengan pencarian bahan keterangan awal, termasuk penelusuran dan pemeriksaan serta analisis pihak-pihak yang disebutkan terkait dalam aduan yang diterima hampir 1 tahun lalu tersebut. Namun dari penelusuran itu KPK sejauh ini tidak menemukan bukti awal adanya dugaan pelanggaran,” katanya.
“KPK pun telah menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan LHKPN dan sementara memang tidak ditemukan adanya informasi asset atau harta kekayaan yang janggal,” sambung Ali. (MON)