JAKARTA,khatulistiwaonline.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami penelusuran kasus proyek Jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KPUPR). Kali ini, KPK memanggil Faisol Zuhri, Staff Biro Perencanaan KPUPR sebagai saksi dari So Kok Seng alias Aseng.
“Dipanggil sebagai saksi pemberian hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016. Saksi dari SKS (So Ko Seng),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (13/12/2016).
Selain Faisol, KPK juga memanggil dari pihak swasta Imran S Djumadil, Paroli, sebagai saksi untuk tersangka yang sama, yakni, Aseng. Sementara dua saksi lainnya, Hengky Pokisar dan Rudi Firmansyah, bersaksi atas tersangka Andi Taufan Tiro.
Dalam kasus ini, Aseng telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (7/12) lalu. Dia diduga memberikan hadiah atau janji pegawai negeri untuk memuluskan anggaran proyek di Dirjen Bina Marga, Kementerian PUPR pada tahun anggaran 2015-2016.
Namun, pihak KPK belum memberikan informasi soal siapa pihak yang menerima suap dari Aseng. Dari kasus tersebut, Aseng disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan status tersangka ini merupakan pengembangan kasus suap yang telah menjerat sejumlah tersangka. Mereka di antaranya ialah Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Kementerian PUPR Amran H Mustary. Kemudian anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Damayanti Wisnu Putranti dan dua anak buahnya Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin.
Dalam kasus ini Damayanti sudah divonis 4,5 tahun. Sedangkan 2 rekan Damayanti, yaitu Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin telah divonis 4 tahun penjara karena turut berperan dalam kasus suap itu. Penyuap dalam kasus ini yaitu Abdul Khoir yang juga Direktur PT WTU juga sudah divonis 4 tahun penjara. (DON)