Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Hal itu disampaikan Hadi saat memberikan sertifikat kepada masyarakat di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, dalam rangkaian acara Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) Summit, Rabu (30/8/2023). Hadi awalnya berbicara tentang masalah sektoral yang sering muncul dalam penyelesaian masalah pertanahan.
“Permasalahan ego sektoral menjadi poin utama yang harus kita selesaikan. Program reforma agraria dinilai dapat berhasil jika dilaksanakan secara gotong royong dengan mengedepankan asas kemanfaatan, asas kepentingan umum, serta asas kebijaksanaan dari para pihak yang terlibat,” kata Hadi.
Hadi lalu bercerita soal contoh kasus konflik lahan di Wonorejo, Kabupaten Blora. Di lokasi itu terdapat masyarakat yang sudah menguasai tanah di atas tanah aset Pemkab Blora.
“Masyarakat sudah berada di sana sejak zaman penjajahan Jepang,” ujar Hadi.
Hadi mengatakan konflik itu bisa diselesaikan dengan skema pemberian HGB (hak guna bangunan) kepada masyarakat Wonorejo di atas hak pengelolaan (HPL) Pemerintah Kabupaten Blora.
“Skema tersebut dapat diterapkan untuk menyelesaikan konflik agraria terhadap penguasaan masyarakat yang berada pada area aset BMN/BUMN/BMD seperti halnya aset-aset TNI maupun PTPN,” katanya. (MON)