JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kejaksaan Agung (Kejagung) memindahkan barang bukti tersangka kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri, Heru Hidayat ke kantor Asabri. Penyidik memindahkan dan menitipkan barang bukti mobil Ferrari tersangka Heru Hidayat ke kantor Asabri.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan pemindahan barang bukti yang terkait perkara atas nama tersangka HH. Barang bukti milik atau yang ada kaitannya tersangka HH dan dipindahkan hari ini yaitu 1 unit mobil Ferrari Tipe F12 Berlinetta warna abu-abu metalik No. Polisi B 15 TRM,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (16/2/2021).
Leonard mengatakan awalnya mobil Ferrari itu dititipkan di sebuah Showroom Mobil di Pondok Indah Jakarta Selatan. Saat ini penyidik memindahkan dan menitipkan kembali mobil Ferrari tersebut ke Kantor Pusat PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
“Pemindahan barang bukti perkara atas nama tersangka HH tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19, antara lain dengan menerapkan 3M,” imbuhnya.(VAN)