JAKARTA, KHATULISTIWA
Pekerjaan pengadaan perangkat monitoring SBNP senilai Rp 70 miliar tahun 2010 oleh PT. Terravision Indonesia dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan, disoal. Pasalnya, salah satu kelengkapan/persyaratan kontrak yang diserahkan oleh PT. Terravision kepada pihak Direktorat Pengembangan Kenavigasian Pusat selaku pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diragukan keabsahannya.
Adanya salah satu kelengkapan/persyaratan kontrak yang keabsahannya diragukan itu diungkapkan sumber Khatulistiwa yang namanya enggan disebut. Atas temuan tersebut, pihaknya telah menyurati pimpinan PT. Terravision Indonesia yang beralamat di Wisma BNI 46 Lantai 43, Jalan Sudirman Kav. 1 Jakarta.
Dalam surat disebutkan, memperhatikan pekerjaan saudara (PT. Terravision Indonesia) yang dilaksanakan sesuai SPK dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Gedung Karya Lt.13 Jalan Merdeka Barat No. 8 Direktorat Pengembangan Kenavigasian Pusat, tanggal 30 Juni 2010, Nomor 101/U/PKP/VI-10, pekerjaan Pengadaan Perangkat Monitoring SBNP. Dimana salah satu administrasi adalah menyerahkan Garansi Bank/Jaminan Pelaksanaan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai persyaratan kontrak, setelah ditelusuri jaminan pelaksanaan yang diberikan kepada PPK yang diterbitkan Bank DKI Nomor 8391/K.27/BG-ASK/VII/2010 Nilai Jaminan Rp 1.301.830.750,00 tanggal terbit 01 Juli 2010, ternyata diragukan keabsahannya (palsu).
Sesuai peraturan yang berlaku, apabila salah satu kelengkapan/persyaratan kontrak ada yang palsu maka demi hukum kontrak tersebut dinyatakan batal dan merupakan perbuatan melanggar hukum dan wajib mengembalikan uang yang telah dibayarkan oleh Direktorat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Sub Direktorat Pengemangan Kenavigasian Pusat, dan wajib dibawa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan saudara (PT. Terravision Indonesia) sesuai hukum yang berlaku.
“Setelah kami telusuri, tiga garansi bank dari Bank DKI yang diserahkan pihak PT. Terravision Indonesia kepada PPK untuk mendapatkan proyek senilai Rp70 juta itu diragukan keabsahannya,” ujar sumber tersebut.
Terkait permasalahan ini, Silo Darmawan, salah satu staf Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan saat dikonfirmasi Khatulistiwa, mengatakan tidak mengetahuinya. Meski demikian, Silo Darmawan mengatakan, diera transparansi saat ini tidak ada lagi yang perlu ditutup-tupi. “Dibuka saja ke publik, biar jelas permasalahannya,” kata Silo. (