JAKARTA, KHATULISTIWA – Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan Direktur Jenderal Pajak Sigit Pradi Pramudito mengundurkan diri dari jabatannya, terhitung sejak menyampaikan surat pengunduran diri pada Selasa pagi.”Mulai besok sudah tidak aktif lagi, tadi pagi suratnya,” kata Menkeu saat ditemui di Jakarta, Selasa malam.
Menkeu mengatakan salah satu alasan Sigit menyatakan pengunduran dirinya adalah karena merasa tidak sanggup untuk memenuhi target penerimaan pajak yang dibebankan dalam APBN-P 2015 sebesar Rp1.294 triliun.
“Dia mengundurkan diri, alasannya karena menganggap tidak mampu mengejar target,” katanya.
Untuk sementara, Menkeu menambahkan jabatan Direktur Jenderal Pajak yang lowong akan diemban oleh Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Ken Dwijugiastiadi sebagai pelaksana tugas.
“Ya sudah (ditunjuk penggantinya). Tadi sudah dilantik, pak Ken sebagai Plt, sampai ditunjuk yang definitif,” ujar Menkeu.
Sigit Priadi Pramudito baru dilantik sebagai Direktur Jenderal Pajak pada awal Februari 2015, setelah terpilih melalui proses seleksi terbuka jabatan eselon satu yang dilakukan Kementerian Keuangan.
Mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar ini pada awal masa jabatannya sebagai pimpinan tertinggi otoritas pajak optimistis bisa mencapai target penerimaan pajak yang dibebankan dalam APBN.
Pengganti Fuad Rahmany ini juga berjanji akan melakukan konsolidasi internal dan langkah optimalisasi lainnya, apalagi pegawai pajak telah dijanjikan sejumlah insentif apabila ada pencapaian target penerimaan yang positif.
Namun, menjelang akhir 2015, penerimaan pajak diproyeksikan hanya bisa mencapai 85 persen-87 persen, sehingga Sigit mengundurkan diri lebih dini, meskipun baru menjabat sekitar sembilan bulan sebagai Direktur Jenderal Pajak. (ADI)