JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Pemerintah mencari pengganti hakim konstitusi Patrialis Akbar yang tertangkap KPK karena dugaan suap. Syarat menjadi pengganti Patrialis minimal bergelar doktor dan memiliki pengalaman di bidang hukum selama 15 tahun.
Dilihat dari situs Setneg.go.id, Kamis (23/2/2017), pendaftaran untuk menjadi hakim konstitusi dibuka sejak 22 Februari sampai 3 Maret 2017. Usia paling rendah jadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) minimal 47 tahun.
Berikut syarat lengkapnya:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berijazah Doktor dan Magister dengan dasar Sarjana (S1) yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;
3. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
4. Berusia paling rendah 47 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada tanggal 1 April 2017;
5. Mampu secara jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas dan kewajiban;
6. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
7. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; dan
8. Mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 tahun.
Selain itu, calon hakim konstitusi juga harus menyertakan karya tulis examinasi/analisis salah satu Putusan MK.
Pansel hakim MK diketuai Eks Wakil Ketua MK Harjono, dibantu Todung Mulya Lubis, pakar hukum USU Ningrum, eks hakim MK Maruarar Siahaan dan Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta. (MAD)