JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Hal tersebut disampaikan oleh hakim ketua dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/7/2024). Awalnya, hakim ketua menanyakan sikap dari tim penuntut umum KPK atas pledoi yang dibacakan oleh SYL dan tim kuasa hukum.
Jaksa KPK lantas menyampaikan akan menanggapi dalam replik. Mereka lantas meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun replik.
“Gimana sikap dari tim penuntut umum KPK terhadap pleidoi yang barusan dibacakan?” tanya Hakim Ketua.
“Setelah membaca nota pleidoi yang disampaikan penasihat hukum, ada beberapa poin yang rasanya perlu kami tanggapi. Untuk itu, kami mohon waktu untuk menyusun replik untuk menanggapi,” jawab Jaksa KPK.
“Baik. Sebagaimana uang disepakati ya, karena status penahanan terdakwa sudah mepet. Majelis hakim hanya memberi kesempatan saudara untuk replik hari Senin tanggal 8,” jawab hakim ketua.
Jaksa KPK sempat memohon agar sidang replik diundur hingga 9 Juli 2024. Namun, majelis hakim menolak dan tetap menjadwalkan 8 Juli mendatang. Dengan begitu, vonis akan digelar pada 11 Juli 2024. (DON)