TANGERANG,KHATULISTIWAONLINE.COM
Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah, menyetop layanan publik di lingkungan Kemenkum HAM yang ada di wilayahnya. Dari daftar instansi Kemenkum HAM yang ada, Arief mencatat baru 2 instansi yang membayar retribusi.
“Jadi kemarin itu dievaluasi, ternyata hanya 2 lapas yang membayar retribusi. Jadi yang lain nggak diangkut karena nggak bayar retribusi,” kata Arief di Gedung Pemkot Tangerang, Jalan Satria-Sudirman, Tangerang, Kamis (18/7/2019).
2 Lapas yang dimaksud yaitu LP Anak dan LP Pemuda. Adapun sisanya belum bayar.
“Ya belum (sampah diangkut lagi), kalau belum bayar retribusi. Kalau nggak bayar iklan juga advetorialnya nggak dipasang kan?” ujar Arief.
Penghentian layanan publik itu dilakukan Arief karena ia tak terima dipolisikan dengan laporan penyerobotan lahan. Setelah ditegur Mendagri, ia kembali mengangkut sampah tapi khusus yang sudah bayar retribusi.
“Kemarin kan sudah ada arahan dari Mendagri, akhirnya kita normalkan kembali. Cuma yang belum bayar retribusi nggak kita layani,” cetus Arief.
“Baru 2 lapas yang bayar?” tanya wartawan.
“Ya, itu juga baru sebulan. Tunggakannya masih banyak,” jawab Arief.
Kasus bermula saat Yasonna meresmikan Politeknik Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM di Kota Tangerang pada Selasa (16/7). Menurut Yasonna, izin untuk pembangunan politeknik itu dipersulit oleh Pemkot Tangerang.
“Lah ceritanya itu kan pemerintah Tangerang Kota banyak memakai tanah-tanah kita. Itu kantor wali kota tanah Kumham, tapi sudah diserahkan. Masih banyak tanah Kumham yang dipakai dibangun Pemkot tak ada izin dari kita. Kemudian waktu kita bangun politeknik sampai sekarang tak keluar izinnya. Sudah disurati apa ada kekurangan izin, perlengkapan, tidak ada, tidak dijawab jawab,” tutur Yasonna.
Tidak terima akan pernyataan di atas, Arief lalu menghentikan layanan publik di lingkungan aset Kemenkum HAM. Seperti pembuangan sampah dan mematikan lampu penerangan jalan.
Kemenkum HAM mengambil langkah tegas dengan mempolisikan Arief atas kasus penyerobotan lahan. Tidak mau kalah, Arief melaporkan balik Kemenkum HAM tentang pelanggaran tata ruang. (NGO)