Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 14 tahun penjara yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) di kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael meminta waktu dua pekan untuk menyiapkan pleidoi.
“Mohon waktu dua minggu, Yang Mulia,” kata kuasa hukum Rafael dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (11/12/2023).
Hakim ketua Suparman Nyompa menerima permintaan tersebut. Sidang pleidoi Rafael Alun akan digelar pada Rabu (27/12) depan.
“Bahkan ini lebih, kalau dua minggu jatuh tanggal 25, Natal. Jadi kita lewat lagi sedikit ini, tanggal 27 hari Rabu untuk pembelaan dari penasehat hukum dan terdakwa. Saudara bisa bikin sendiri, bisa juga diserahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum,” hakim Suparman Nyompa.
“Jadi sidang ditunda pada hari Rabu, tanggal 27 Desember, terdakwa kembali ke tahanan. Sidang ditutup,” lanjutnya. (DON)