Beijing –
Pemerintah China menyebut aksi demo besar-besaran di Hong Kong untuk memprotes RUU ekstradisi sebagai “kerusuhan”. Beijing pun mendukung respons tegas otoritas Hong Kong.
Aparat polisi Hong Kong menggunakan peluru karet dan gas air mata untuk membubarkan massa demonstran di wilayah Admiralty pada Rabu (12/6) waktu setempat setelah para demonstran memblokade jalan-jalan dan menyebabkan kota tersebut lumpuh.
Kepolisian Hong Kong dituduh bersikap brutal setelah rekaman-rekaman video menunjukkan polisi Hong Kong memukuli para demonstran. Namun pemerintah Beijing mendukung respons yang diambil aparat Hong Kong terhadap para demonstran.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri China Geng Shuang mengatakan, pemimpin Hong Kong Carrie Lam dan pejabat-pejabat lainnya telah “menekankan bahwa apa yang terjadi di wilayah Admiralty bukanlah aksi demo damai, melainkan kerusuhan yang diorganisir oleh sebuah kelompok.”
“Saya pikir setiap tindakan yang mengganggu kemakmuran dan stabilitas Hong Kong bertentangan dengan opini publik mainstream Hong Kong,” kata Geng kepada para wartawan seperti dilansir kantor berita AFP, Jumat (14/6/2019).
“Kami mendukung penanganan pemerintah Hong Kong atas situasi ini yang sesuai dengan hukum,” imbuh pejabat China tersebut.
Dilaporkan bahwa bentrokan pecah pada Rabu (12/6) setelah demonstran melemparkan berbagai benda termasuk tongkat logam ke arah polisi yang berjaga. Sebagai respons, polisi menembakkan gas air mata dan peluru karet serta menggunakan semprotan merica untuk membubarkan para demonstran.
Akibat bentrokan pada Rabu (12/6), sedikitnya 79 orang mengalami luka-luka, dengan dua orang di antaranya mengalami luka serius. Ditegaskan pihak kepolisian bahwa penindakan tegas diperlukan untuk menangani para demonstran yang melemparkan batu dan tongkat logam ke arah polisi.
Namun para pengkritik menuduh polisi sengaja memanfaatkan kekerasan oleh sekelompok kecil aktivis garis keras untuk melancarkan operasi terhadap kelompok demonstran lebih besar yang melakukan aksi secara damai.
Diketahui bahwa RUU ekstradisi yang diprotes warga Hong Kong itu akan mengizinkan ekstradisi ke setiap yurisdiksi yang sebelumnya tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong, termasuk China daratan. RUU itu akan berlaku untuk seluruh warga Hong Kong, warga negara asing dan warga China yang tinggal atau bepergian ke Hong Kong.
RUU itu menuai protes luas dari banyak kalangan di Hong Kong, mulai dari kalangan pro-bisnis, pengacara hingga mahasiswa dan tokoh pro-demokrasi serta kelompok keagamaan. Mereka mengkhawatirkan RUU itu akan melemahkan penegakan hukum di Hong Kong.(ARF)