JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan penasihat KPK Tsani Annafasari mundur dari jabatannya. Keduanya mundur beberapa jam setelah DPR memilih lima pimpinan KPK baru dan mempercayakan posisi Ketua KPK kepada Firli Bahuri.
Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Hasanuddin (Pankas Unhas) menilai tindakan keduanya adalah bentuk konsistensi menolak figur pimpinan KPK yang bermasalah.
“Saya menganggap ini bagian dari keteguhan komitmen Pak Saut dan sang Penasihat bahwa mereka konsisten menolak figur yang dianggap bermasalah dari segi etika,” kata Ketua Pankas Unhas Muhammad Hasrul saat berbincang, Jumat (13/9/2019).
Hasrul mengatakan usulan revisi UU KPK oleh DPR bagikan gayung bersambut dengan keluarnya surat presiden (supres) dari pihak pemerintah.
“Tentu kami juga ikut menyayangkan mundurnya kedua orang ini. Sampai detik terakhir pun penegakan hukum korupsi tidak boleh berhenti,” ujarnya.
“DPR dan pemerintah juga harus lebih care terhadap suara-suara publik. Jangan memaksakan kehendak dan keadaan,” tegas dia.
Seharusnya, DPR dan pemerintah harus menghentikan upaya perubahan UU KPK ini. Caranya dengan mengajak semua komponen bangsa bicara, mendengarkan masukan dari berbagai pihak lalu ambil kebijakan sehingga tidak terkesan dipaksakan dan menimbulkan tanya.
“Figur yang terpilih sekarang mempunyai tugas berat disamping memberantas korupsi adalah membangun kepercayaan publik terhadap mereka karena publik sejak awal ‘menolak’ mereka,” terangnya.
Hasrul menyebut, jika kepercayaan publik bisa didapatkan, dengan sendirinya upaya pemberantasan korupsi akan mendapatkan dukungan dari semua komponen bangsa.(MAD)