JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Pilbup Indragiri Hulu (Inhu), Riau, untuk diulang khusus di satu TPS, yaitu TPS 02 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal. Alhasil, hasil akhir TPS 03 ini akan menentukan nasib jalannya pemerintahan seluruh Kabupaten Inhu selama empat tahun ke depan.
Berdasarkan data yang dihimpun, Kamis (25/3/2021), MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 03 karena terdapat penyobekan 76 kertas suara oleh anggota KPPS.
“Memang benar telah terjadi penyobekan sebanyak 76 surat suara di TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal, yang dilakukan oleh KPPS 6 (Rio Andika Saputra) karena yang bersangkutan tidak pernah mengikuti bimtek/simulasi pemungutan dan penghitungan suara bagi KPPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 sehingga tidak mengetahui perbuatannya telah melanggar peraturan,” kata Ketua MK Anwar Usman.
Saksi M Khairul Anwar dalam persidangan menerangkan bahwa dari ke-76 surat suara tersebut suaranya terbagi rata, yaitu:
– Paslon nomor urut 1 sebanyak 10 suara
– Paslon nomor urut 2 sebanyak 15 suara
– Paslon nomor urut 3 sebanyak 30 suara
– Paslon nomor urut 4 sebanyak 17 suara
– Paslon nomor urut 5 sebanyak 4 suara.
“Menurut Mahkamah, sebagai penyelenggara Pemilu alasan belum pernah mengikuti Bimtek/Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara bagi KPPS tersebut, tidak dapat dijadikan alasan pembenar ketika KPPS secara sadar merusak lebih dari satu surat suara yang telah digunakan oleh pemilih. Sebagai penyelenggara, KPPS dianggap mengetahui setiap aturan dan tahapan yang harus dilakukan dimulai sejak pemungutan suara sampai dengan penghitungan jumlah suara yang kemudian menuangkannya ke dalam formulir rekapitulasi,” ujar 9 hakim konstitusi secara bulat.(VAN)